Nasional
Gakkumdu Sinjai Tetapkan Kades Bonto sebagai Tersangka

FAJARONLINE.CO.ID, SINJAI –Koordinator Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sinjai menetapkan Kepala Desa Bonto, Kecamatan Sinjai Tengah, berinisial MP sebagai tersangka. Hal itu dipicu lantaran diduga mendukung salah satu peserta pemilu.
Ketua Koordinator Gakkumdu Sinjai, Saifuddin mengatakan, MP diduga melanggar pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Oleh karena melakukan tindakan dengan menguntungkan dan merugikan peserta pemilu.
“Berdasarkan pembahasan kedua kami di Gakkumdu, MP memenuhi unsur sangkaan karena diduga mendukung calon legislatif (Caleg) DPRD Sulsel, inisial MR,” bebernya. Karena itu, MP terancam hukuman satu tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 juta. (sir)
Pemerintahan2 minggu agoParade Tank Meriahkan HUT ke-81 RI di Tangsel, Ribuan Warga Antusias Menyaksikan
Pemerintahan2 minggu agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie: Kedaulatan Dimulai dari Optimalisasi Potensi Tangsel
Banten4 hari agoHasil Dewa United vs Brisbane Roar 4-0, Rafael Struick Cetak Gol ke Gawang Mantan Klub
Nasional2 minggu agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan2 minggu agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan2 minggu agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Pemerintahan2 minggu agoTingkatkan Kompetensi Digital, Warga Tangsel Belajar Content Creator dan Coding di Masjid
Pemerintahan2 minggu agoHUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Persatuan dan Kontribusi untuk Pembangunan











































