Connect with us

Hukum

Gara-gara Miras, Pemeras Ini Aniaya Korbannya dengan Sajam

Kabartangsel.com – Sungguh keji aksi pemerasan sekaligus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam) yang dilakukan oleh pelaku berinisial ‘E’ alias Badri (43) terhadap korbannya ‘J’.

Pelaku memeras korban hanya untuk membeli minuman keras (miras). Dan, bila korban tidak mengindahkan perintah pelaku, maka korban pun dianiaya.

Kejadian ini bermula di Lapak Ikan Pelabuhan Muara Angke, pada Sabtu (23/03/2019) lalu. Dan, Polisi pun sukses membekuk pelaku pada Jumat (29/03/2019).

Pelaku pemerasan yang menganiaya korbannya. (Foto: Kabartangsel.com )

Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni SH, MH, membenarkan peristiwa dan penangkapan pelaku yang sudah meresahkan masyarakat tersebut.

“Ketika korban sedang menunggu penumpang becak, pelaku datang dan meminta uang kepada korban untuk beli minuman keras. Namun tidak diberikan karena korban belum dapat uang,” demikian kata Kapolsek Sunda Kelapa kepada Kabartangsel.com , Senin (01/04/2019).

Advertisement

Masih dari keterangan Kompol Armayni, selanjutnya pelaku meminta uang pada orang lain dan diberi Rp50.000,-. Dan oleh pelaku uang itu diberikan pada korban dan menyuruh korban beli miras.

Barbuk sajam yang diamankan polisi. (Foto: Kabartangsel.com)

Karena uangnya tidak cukup, korban tidak mau membelikan miras dan menyerahkan uang itu kepada pemiliknya (pelaku). Maka, pelaku pun marah melihat hal tersebut.

“Lalu memukuli korban dengan tangan kosong kemudian mencabut golok yang dibawanya dan ditusukkan ke perut korban. Korban sempat menahan golok tersebut tapi tetap mengenai perutnya dan mengakibatkan korban  mengalami luka gores akibat golok pelaku. Pelaku berhenti melakukan perbuatanya karena dilerai oleh orang lain,” urainya melanjutkan.

Akibat perbuatan pelaku, korban melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Sunda Kelapa.

“Pelaku sempat melarikan diri setelah tahu korban melapor. Namun pada hari Jumat tanggal 29 Maret 2019 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku dapat ditangkap oleh personel Unit Reskrim Sektor Sunda Kelapa,” katanya lagi.

Advertisement

“Pelaku juga merupakan residivis dan baru saja keluar dari penjara dalam perkara 365 KUHP di Indomaret Serang,” pungkasnya. ((PMJ)).

Populer