Hukum
Markus Nari Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek E-KTP

Kabartangsel.com – Hari ini anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari diperiksa KPK. Markus diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (1/4/2019).
Markus sendiri sudah tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia adalah salah satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Selain Markus, ada 7 orang lain yang sudah diproses KPK mulai dari penyidikan hingga kini sudah divonis bersalah.
Sebelumnya, Markus diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013. KPK menduga Markus menerima uang sejumlah Rp 4 miliar yang diserahkan oleh eks pejabat Kemendagri, Sugiharto yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.
Selain itu, nama Markus juga muncul dalam putusan Andi Narogong yang juga kini telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Diketahui Markus menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu. (FJR/BHR)
Pemerintahan6 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Pemerintahan6 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Nasional5 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional5 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor
Pemerintahan5 hari agoHUT ke-81 RI, Perangkat Daerah Pemkot Tangsel Adu Kekompakan Lewat Beragam Lomba








































