Serpong
Gemasos Tangsel Desak Pemkot Tutup Minimarket Ilegal

Sejumlah mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Sosialisme (Gemasos) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, di Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangsel, Jumat (27/12/2013).
“Banyak pedagang kecil yang tak sanggup bertahan dan terpaksa gulung tikar, lantaran keberadaan toko modern tersebut. Bahkan khusus untuk minimarket, sudah menjangkau ke wilayah perkampungan. Hal ini harus jadi perhatian serius Pemkot Tangsel,” Ujar Kordinator aksi, Hafiz nasution kepada hariantangerang.com, Jumat (27/12/2013).
Menurut Hafiz, Disperindag sebagai instansi yang memiliki wewenang, seharusnya melindungi keberadaan para pelaku usaha skala kecil dari persaingan usaha seperti ini. Karena jelas, dengan modal pas-pasan, pedagang kecil tidak akan mampu bersaing dengan pemilik supermarket dan minimarket yang punya modal besar.
“Ini bisa jadi preseden buruk bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil, karena dikuasai ritel-ritel besar yang membuka cabangnya serta menjual produk yang tidak jauh berbeda dengan pedagang warungan, bahkan lebih lengkap. Otomatis masyarakat lebih memilih belanja di minimarket ketimbang warung,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Tangsel diberi kewenangan untuk mengatur zonasi dan menata keberadaan pasar modern serta mengeluarkan Izin Usaha Pasar Modern (IUPM).
“Sebelumnya Walikota Tangsel, Airin Rachmy Diani juga pernah mengeluarkan pernyataan, akan menutup toko modern yang menyalahi izin. Tapi kenyataannya, itu tidak terjadi dan keberadaan ritel-ritel besar semakin menjamur, bahkan tersebar hingga ke pelosok perkampungan,” katanya.
Hal senada juga diutarakan Ketua Gemasos, Hairil. Kondisi yang terjadi saat ini kata Hairil, menjadi bukti bahwa Disperindag Kota Tangsel, tidak berpihak kepada pedagang kecil dan hanya mementingkan pemasukan asli daerah (PAD) saja.
“Kami mengatakan ini berdasarkan fakta. Bisa dilihat sendiri, masih banyak toko-toko ritel modern yang buka sampai 24 jam, sehingga membuat para pedagang kecil tak mampu bertahan dan hanya bisa pasrah, akibat kalah bersaing dengan para pemodal besar,” pungkasnya. (ht/kt)
Serba-Serbi5 hari agoKalender Februari 2026 lengkap dengan Hijriyah
Serba-Serbi5 hari agoKalender Februari 2026 Lengkap dengan Tanggal Merah
Bisnis4 hari agoPenjualan Parfum di E-Commerce Melonjak 53% Sepanjang 2025
Sport5 hari agoJohn Herdman Pelatih Timnas Indonesia
Sport5 hari agoJadwal Kualifikasi Play-Off ASEAN Hyundai Cup™ 2026
Sport5 hari agoJadwal ASEAN Hyundai Cup 2026
Jabodetabek4 hari agoSiap Layani Pelanggan, Sambel Hejo Sambal Dadak Grand Kamala Lagoon Resmi Kembali Beroperasi
Sport5 hari agoHasil Drawing ASEAN Hyundai Cup 2026
























