Serpong
Gemasos Tangsel Desak Pemkot Tutup Minimarket Ilegal

Sejumlah mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Sosialisme (Gemasos) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, di Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Tangsel, Jumat (27/12/2013).
“Banyak pedagang kecil yang tak sanggup bertahan dan terpaksa gulung tikar, lantaran keberadaan toko modern tersebut. Bahkan khusus untuk minimarket, sudah menjangkau ke wilayah perkampungan. Hal ini harus jadi perhatian serius Pemkot Tangsel,” Ujar Kordinator aksi, Hafiz nasution kepada hariantangerang.com, Jumat (27/12/2013).
Menurut Hafiz, Disperindag sebagai instansi yang memiliki wewenang, seharusnya melindungi keberadaan para pelaku usaha skala kecil dari persaingan usaha seperti ini. Karena jelas, dengan modal pas-pasan, pedagang kecil tidak akan mampu bersaing dengan pemilik supermarket dan minimarket yang punya modal besar.
“Ini bisa jadi preseden buruk bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil, karena dikuasai ritel-ritel besar yang membuka cabangnya serta menjual produk yang tidak jauh berbeda dengan pedagang warungan, bahkan lebih lengkap. Otomatis masyarakat lebih memilih belanja di minimarket ketimbang warung,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Tangsel diberi kewenangan untuk mengatur zonasi dan menata keberadaan pasar modern serta mengeluarkan Izin Usaha Pasar Modern (IUPM).
“Sebelumnya Walikota Tangsel, Airin Rachmy Diani juga pernah mengeluarkan pernyataan, akan menutup toko modern yang menyalahi izin. Tapi kenyataannya, itu tidak terjadi dan keberadaan ritel-ritel besar semakin menjamur, bahkan tersebar hingga ke pelosok perkampungan,” katanya.
Hal senada juga diutarakan Ketua Gemasos, Hairil. Kondisi yang terjadi saat ini kata Hairil, menjadi bukti bahwa Disperindag Kota Tangsel, tidak berpihak kepada pedagang kecil dan hanya mementingkan pemasukan asli daerah (PAD) saja.
“Kami mengatakan ini berdasarkan fakta. Bisa dilihat sendiri, masih banyak toko-toko ritel modern yang buka sampai 24 jam, sehingga membuat para pedagang kecil tak mampu bertahan dan hanya bisa pasrah, akibat kalah bersaing dengan para pemodal besar,” pungkasnya. (ht/kt)
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Bisnis3 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Sport4 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026 Senin 22 Juni: Belgia vs Iran, Uruguay vs Cape Verde, Selandia Baru vs Mesir, Argentina vs Austria
Bisnis4 minggu agoDorong Operasional Logistik yang Ramah Lingkungan, Modena Group Beralih ke Kendaraan EV
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Bisnis4 minggu agoEvolusi Mie Sedaap: Dari Brand Mi Instan Menjadi Platform Kreativitas dan Pengalaman Generasi Muda
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Bisnis4 minggu agoJKP Instrumen Penting Pelindungan dan Pengembangan Karier Pekerja






















