Pemerintahan
Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Tangsel Tertinggi se-Banten

Ombudsman RI memberikan penilaian tertinggi terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait sistem pelayanan publik se-Banten. Periode 2021 kemarin Kota Tangsel masuk zona kuning urutan ketujuh dengan nilai 72,21. Jumat (23/12).
Atas Raihan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberikan apresiasi kepada seluruh jajarannya atas keberhasilan dalam meningkatkan standar pelayanan publik.
Ia meyakini dengan penilaian tersebut jadi bukti bahwa masyarakat merasakan pelayanan publik yang semakin meningkat di Tangerang Selatan.
“Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua lah ini. Dan tentunya yang kita lakukan ini untuk masyarakat. Karena masyarakat yang merasakan pelayanan publik yang kita berikan, kita selalu terbuka juga akan masukan untuk perbaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah di Kota Tangerang Selatan berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu, ia menginstruksikan agar terbuka akan masukan, kritik dan saran dari masyarakat, karena menurutnya ini penting untuk perbaikan dalam pelayanan publik.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tangsel, Aplahunnajat. Ia menerangkan bahwa penilaian ini jadi indikator bahwa kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Tangerang Selatan mengalami peningkatan yang begitu pesat.
“Penilaian itu tingkat kepatuhan Pemkot Tangsel, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Ia menerangkan, periode 2022 ini tingkat kepatuhan di Pemkot Tangsel menduduki posisi nomor satu. Angkanya mencapai 88,83 kategori A dengan opini tertinggi.
Aplah bilang, di Pemkot Tangsel organisasi perangkat daerah (OPD) yang mewakili penilaian yakni, dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu; dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Kemudian juga dinas sosial; dinas kesehatan di Puskesmas Pondok Pucung dan Kampung Sawah. Ada sembilan variabel dalam penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik.
Mulai dari standar pelayanan; sarana dan prasarana; kedisiplinan pegawai; prilaku pegawai dalam melayani; ketentuan persyaratan biaya; kemampuan petugas dalam mekanisme pelayanan dan peraturan.
“Di Banten Alhamdulillah jadi nomor satu. Kalau di nasional masih di nomor 16,” papar Aplah. (red/fid)
Bisnis6 hari agoRupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026
Bisnis7 hari agoPrimaya Hospital Kelapa Gading Buka Akses Layanan Jantung Modern dengan Ablasi Tanpa Radiasi
Komunitas5 hari agoTeRuCI Chapter Tangerang Rayakan Anniversary ke-18
Opini6 hari agoJangan Kesankan Indonesia Negara Bobrok
Nasional6 hari agoAyu Aulia Bongkar Hubungan dengan Bupati Berinisial “R”, Singgung Kehamilan hingga Kehilangan Rahim
Kabupaten Tangerang5 hari agoPerkuat Pembinaan Usia Dini, Persita Tangerang Buka Pendaftaran Akademi Persita
Sport2 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
























