Pemerintahan
Hasil Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Tangsel Tertinggi se-Banten
Ombudsman RI memberikan penilaian tertinggi terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terkait sistem pelayanan publik se-Banten. Periode 2021 kemarin Kota Tangsel masuk zona kuning urutan ketujuh dengan nilai 72,21. Jumat (23/12).
Atas Raihan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memberikan apresiasi kepada seluruh jajarannya atas keberhasilan dalam meningkatkan standar pelayanan publik.
Ia meyakini dengan penilaian tersebut jadi bukti bahwa masyarakat merasakan pelayanan publik yang semakin meningkat di Tangerang Selatan.
“Alhamdulillah berkat kerja keras kita semua lah ini. Dan tentunya yang kita lakukan ini untuk masyarakat. Karena masyarakat yang merasakan pelayanan publik yang kita berikan, kita selalu terbuka juga akan masukan untuk perbaikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh perangkat daerah di Kota Tangerang Selatan berkomitmen dalam meningkatkan pelayanan publik. Untuk itu, ia menginstruksikan agar terbuka akan masukan, kritik dan saran dari masyarakat, karena menurutnya ini penting untuk perbaikan dalam pelayanan publik.
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tangsel, Aplahunnajat. Ia menerangkan bahwa penilaian ini jadi indikator bahwa kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Tangerang Selatan mengalami peningkatan yang begitu pesat.
“Penilaian itu tingkat kepatuhan Pemkot Tangsel, terhadap penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
Ia menerangkan, periode 2022 ini tingkat kepatuhan di Pemkot Tangsel menduduki posisi nomor satu. Angkanya mencapai 88,83 kategori A dengan opini tertinggi.
Aplah bilang, di Pemkot Tangsel organisasi perangkat daerah (OPD) yang mewakili penilaian yakni, dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu; dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
Kemudian juga dinas sosial; dinas kesehatan di Puskesmas Pondok Pucung dan Kampung Sawah. Ada sembilan variabel dalam penilaian tingkat kepatuhan pelayanan publik.
Mulai dari standar pelayanan; sarana dan prasarana; kedisiplinan pegawai; prilaku pegawai dalam melayani; ketentuan persyaratan biaya; kemampuan petugas dalam mekanisme pelayanan dan peraturan.
“Di Banten Alhamdulillah jadi nomor satu. Kalau di nasional masih di nomor 16,” papar Aplah. (red/fid)
- Banten5 hari ago
Emak-emak di Lebak Berebut Peluk Airin Rachmi Diany
- Bisnis5 hari ago
Sun Life Indonesia Ajak Perempuan Berwirausaha
- Bisnis5 hari ago
Peruri Digital Security Adakan “Appreciation and Sharing Session” Bagi Perusahaan Pemungut dan Pengguna Meterai Elektronik
- Bisnis5 hari ago
AEON Mall Deltamas Resmi Dibuka
- Nasional5 hari ago
Menhan Prabowo Subianto Sambut Hangat Kunjungan Kehormatan Dubes Hongaria H.E. Ms. Lilla Karsay, Bahas Transfer Teknologi
- Nasional5 hari ago
Menkeu Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024
- Banten5 hari ago
Benyamin Davnie Bersama Pj Gubernur Banten Safari Ramadan di Serpong
- Bisnis5 hari ago
Bank DBS Indonesia Dukung Pertumbuhan UMKM Melalui Pinjaman Rp 1 Triliun untuk PNM