Kabupaten Tangerang
Inginkan UMK 2015 Naik 30 Persen, Buruh di Kabupaten Tangerang Akan Demo Besar-Besaran

Ribuan buruh di Kabupaten Tangerang akan melakukan aksi demo besar besaran ke kantor Bupati Tangerang dan gedung DPRD. Rencana aksi yang akan di koordinir oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang tersebut, dilakukan pada tanggal 22 Oktober mendatang.
Menurut ketua DPC – KSPSI, Imam Sukarsa rencananya akan menurunkan sekitar 3000 buruh dari perwakilan perusahaan yang ada di Kabupaten Serang.
“Kami minta perwakilan dari masing masing perusahaan, jadi tidak semua buruh turun. Tapi, rencananya tanggal 30 Oktober ini, baru kami akan melakukan aksi lebih besar lagi,” jelas Imam, Jum’at (17/10/14).
Dalam rencana aksi tersebut, lanjut Imam pihaknya akan membagi tiga kelompok, kelompok pertama akan kumpul di dan PT Adi Kecamatan Balaraja, untuk buruh yang ada di wilayah sekitar Balaraja, kelompok kedua konsentrasi di Bitung tepatnya di lapangan Pertamina, dan ini untuk buruh yang berada di wilayah Cikupa dan sekitarnya. Sedangkan kelompok ketiga di kawasan industri Pasar Kemis, kelompok buruh ini, untuk buruh yang berada di wilayah Pasar Kemis dan sekitarnya.
Sejauh ini, terang Imam, pihaknya selain sudah koordinasi dengan seluruh pengurus SPSI di masing masing perusahaan juga sudah memberikan tembusan tentang aksinya itu ke pihak kepolisian.
“Meski kami diberikan waktu 6 hari kerja sebelum aksi, tapi kami lebih awal memberikan tembusan,” jelasnya.
Dikatakanya, pihaknya akan menyampaikan beberap aspirasi diantarnya. Kenaikan UMK Tahun 2015 sebesar 30 persen.
“Ada beberapa alasan kenapa kami menuntut kenaikan itu, di antaranya rencana akan adanya kenaikan harga BBM, kenaikan ini tidak bisa dihindari,” terang Imam.
Secara otomatis, lanjutnya, akan adanya kenaikan bahan pokok (sembako) dan ini yang akan merasakan dampaknya adalah para buruh.
Dijelaskanya lagi, mereka juga menolak Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang kenaikan upah, dimana dalam RPP tersebut kenaikan upah dilakukan setiap 2 tahun sekali.
“Saat ini saja kenaikan yang sebelumnya, tidak membuat buruh sejahtera, apalagi kalau nanti kenaikannya dilakukan setiap 2 tahun sekali,” tegasnya.
Tuntutan lainnya, papar Imam, para buruh menolak iuran BPJS yang dibebankan pada buruh, semestinya beban iuran tersebut, ditanggung pihak perusahaan. Seperti yang yang diatur sebelumnya dimana semua asuransi kesehatan ditanggung perusahan.
Selain DPC K SPSI beberapa Serikat pekerja lainnya juga akan melakukan hal yang sama.
“Sudah ada Serikat pekerja lainnya di luar SPSI yang kontak saya dan mereka pun akan melakukan aksi, dengan tuntutan yang sama dengan kami,” tegas Imam.
(bp/kt)
Kampus7 hari agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Alumni sebagai Kekuatan Intelektual
Nasional2 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan7 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis2 hari agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis6 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H
Bisnis2 hari agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Bisnis2 hari agoSarihusada Raih Penghargaan Indonesia Best Companies in HSE Implementation 2026 Kategori Manufaktur


















