Hukum
Ini Alasan Mabes Polri Tidak Tahan Dua Tersangka Penyebar Hoax

Bareskrim Mabes Polri tidak menahan terhadap dua orang tersangka penyebar berita bohong (atau hoax) terkait tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos nomor urut 01.
Diketahui 2 pelaku yang sudah ditangkap pada Jumat (04/01/2018) berinisial ‘LS’ dan ‘HY’ itu telah dipulangkan. Mereka dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam oleh penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, alasan tidak menahan dua tersangka penyebar hoax karena mengikuti peraturan.
“’HY’ dan ‘LS’ sebagai tersangka, namun tidak ditahan, yang diterapkan UU No 1 tahun 1946 pasal 15,” terang Brigjen Dedi, di Jakarta, Sabtu (05/01/2019).
Brigjen Dedi kembali menuturkan, kedua tersangka hanya sebagai penyebar konten rekaman suara terkait isu adanya 7 kontainer yang membawa surat suara dari Tiongkok. Kedua tersangka kooperatif pada saat menjalani pemeriksaan.
“Kedua tersangka hanya sebagai penyebar konten hoax. Dan (2 tersangka) bersifat koperatif. Kemudian ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tegas Dedi.
Dalam UU Nomor 1 tahun 1946 terdapat dua Pasal yang berkaitan dengan pemberitaan bohong atau hoaks, yaitu Pasal 14 ayat (1) dan (2), dan Pasal 15 tentang menyampaikan kabar atau berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.
Bunyi Pasal 15, “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun”.
Sementara itu, pada Pasal 14 ayat dua (2) menjelaskan, “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 3 tahun”.
Sebelumnya dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran rekaman suara 7 kontainer surat suara telah ditangkap di daerah yang berbeda. Pelaku inisial ‘HY’ ditangkap di Bogor, Jawa Barat, dan ‘LS’ ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur. (FJR/ FER)
Sport2 minggu agoHasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?
Sport2 minggu agoTimnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2
Pemerintahan2 minggu agoKadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan
Nasional2 minggu agoMutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti
Sport2 minggu agoFAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh
Sport2 minggu agoTamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Nasional2 minggu agoPresiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya
Pemerintahan2 minggu agoAlasan Mukroni Mundur dari Jabatan Kadispora Tangsel









































