Politik
Ini yang Dilaporkan Tim Ikhsan-Alin ke Panwaskada Tangsel

“Kalau ditanya sanksinya apa, pertama, pelanggaran pidana. Dan satu lagi, ancaman diskualifikasi sebagai calon,” ujarnya di kantor Panwaslu, Sektor 12 BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (10/9).
Menyangkut laporan tentang terlibatnya birokrasi, terkait adanya banner Airin-Benyamin pada situs resmi Pemkot Tangsel, maka dapat dikenai sanksi pidana. Ini sebagaimana diatur pada UU No. 1/2015 dan UU No. 8/2015 serta Pasal 70 ayat 1, Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 PKPU No. 7/2015.
“Tapi kalau sudah menjanjikan memberikan uang atau materi lain, itu pasangan calon didiskualifikasi,” jelasnya. Sebab, melanggar Pasal 72 ayat 1 dan Pasal 72 ayat 2 UU No. 8/2015 serta Pasal 70 ayat 1, Pasal 74 ayat 1 dan ayat 2 PKPU No. 7/2015.
Adapun yang dimaksud dengan memberikan materi lain tersebut terkait laporan menyangkut peluncuran Wifi Corner gratis di Taman Kota I, Serpong, Jumat (28/8) dan penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat di Kota Tangsel.
Sementara itu, menurut Panwaskada Tangsel, sebanyak dua dari tiga laporan tim kampanye calon walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra dinilai kedaluwarsa. Pasalnya, laporan yang dilakukan telah melebihi batas waktu pelaporan, yakni tujuh hari dari bahan laporan ditemukan.
Ini mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 8 2015 Pasal 134 Ayat 4. Dalam aturan itu tertuang bahwa laporan pelanggaran disampaikan paling lambat tujuh hari sejak diketahui atau ditemukan pelanggaran.
“Laporan ada yang dari tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus, kalau lebih dari tujuh hari, laporan kami anggap kedaluwarsa,” kata anggota Panitia Pengawas Pilkada (Panwaskada) Kota Tangsel, Muhammad Acep.
Ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Antara lain, Launching WiFi Corner gratis Pemkot Tangsel di Taman Kota 1 (28 Agustus 2015), acara penyaluran bantuan benih ikan kepada masyarakat (27 Agustus 2015).
“Meski basi, kami tidak serta merta menolaknya, kami lihat lagi nanti,” Acep menambahkan.
Tim hukum Ikhsan Modjo-Li Claudia, Teddy Gusnaidi mengaku ada tiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Teddy pun menilai bahwa laporan yang disampaikan ke Panwaskada Tangsel, tidak kedaluwarsa.
“Kita kan perlu waktu untuk mengumpulkan bahannya,” kilahnya. (plp/kts)
- Jabodetabek17 jam ago
12 Band Batal Tampil Imbas Freeport Jadi Sponsor Pestapora 2025
- Jabodetabek24 jam ago
Pestapora Putus Kerja Sama dengan PT Freeport Indonesia sebagai Sponsor Usai Banjir Kritik
- Sport1 hari ago
Indonesia vs Chinese Taipei, Hasil Pertandingan Berakhir dengan Skor 6-0
- Jabodetabek24 jam ago
Pestapora Pastikan Acara 6–7 September 2025 Tanpa Keterlibatan Freeport
- Jabodetabek22 jam ago
Band Sukatani Batal Tampil di Pestapora 2025: Sampai Jumpa di Kesempatan Lain
- Techno17 jam ago
Hadir Kembali di Pestapora 2025, IM3 Rilis Fitur SATSPAM dan Pengalaman VIP
- Jabodetabek8 jam ago
Siapkan Ganti Rugi, Satpam MRBJ Minta Maaf Klarifikasi soal Pedagang Kerupuk yang Sulit Ditertibkan