Hukum
Jadi Tersangka, Guru Trading Binomo Fakarich Alias Fakar Suhartami Pratama Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Guru trading Binomo Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich menyerahkan diri ke Bareskrim Polri pada Senin (4/4/2022).
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus sebelumnya telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan jemput paksa terhadap Fakarich.
Upaya jemput paksa dilakukan penyidik setelah pria dengan nama lengkap Fakar Suhartami Pratama itu dua kali mangkir dari agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik.
Dalam kasus ini, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Ia dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik terkait perannya sebagai perekrut para affiliator Binomo, salah satunya tersangka Indra Kenz.
“Dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka mulai pukul 21.30 WIB sampai pukul 01.30 WIB dengan total 44 pertanyaan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Usai diperiksa sebagai tersangka, Fakarich kemudian menjalani tes kesehatan sebelum akhirnya ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penahanan ini sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor: Sp. Han/42/RES.2.5./IV/2022/Dittipedeksus tanggal 5 April 2022.
“Penahanan mulai tanggal 5 April 2022 pukul 02.05 WIB di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan,” jelasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari Fakarich, mulai dari 1 lembar print out akun binpatner, 1 lembar print out akun Binomo, dan 1 buah unit handphone Samsung model Galaxy Z Fold
“Juga menyita 1 buah flashdisk merk sandisk 32 GB serta akun binpatner milik tersangka,” tukas Whisnu.
Atas perbuatannya, Fakarich dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Fakarich juga dijerat Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (pmj/red)
-
Serba-Serbi2 hari agoKalender Desember 2025 Lengkap dengan Tanggal Merah dan Cuti Bersama
-
Tokoh2 hari agoHabib Umar Bin Salim Al Haddad Pasuruan Sahabat Abuya Uci Turtusi Cilongok Meninggal Dunia
-
Jabodetabek3 hari agoSekjen Liga Muslim Dunia Kuliah Umum di UIN Jakarta, Ingatkan Akhlak dan Kejujuran jadi Modal Kunci Perdamaian Dunia
-
Pemerintahan2 hari agoTARA C’More DP3AP2KB Tangsel Juara 1 KIPP Banten 2025 Kategori Kinerja Pelayanan Terbaik
-
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Kunjungi Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh
-
Ciputat2 hari agoTasyakuran HUT ke-17 Tangsel di Kecamatan Ciputat, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Kolaborasi
-
Jabodetabek2 hari agoTransisi Menuju BLU, UIN Jakarta Resmi Serahkan Surat Perintah Pengelolaan Madrasah Pembangunan
-
Pemerintahan2 hari agoPemkot Tangsel Raih Peringkat II Nasional Sutami Award 2025 untuk Kinerja Terbaik Pembinaan Jasa Konstruksi
