Tangerang Selatan
Jelang Ramadhan 1441 H MUI Tangsel Gelar Rapat Terbatas

PAMULANG (Kabartangsel.com) – Kepala Kantor Kemenag Tangsel, Abdul Rojak, yang juga selaku Sekum MUI Tangsel, menghadiri rapat terbatas Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tangsel, pada Ahad (05/04/2020) bertempat di gedung BLK Yayasan Darul Hikmah, Pamulang Tangsel.
Rapat dihadiri oleh Ketua Umum MUI Tangsel, KH. Saidih, Bendahara Umum, Junaidi, Kabid Fatwa, Hasan Musthofi, Ketua Komisi Fatwa, Nasuha Abu Bakar, dan Kesekretariatan.
Staf Sekretariat MUI Tangsel, Zaenal Muttaqin, menjelaskan rapat tersebut dalam rangka menyusun draft himbauan Ramadhan yang akan diajukan ke Walikota Tangsel pada rapat Forkopinda Tangsel.
“Rapat ini untuk menyusun draft sebagai himbauan pada bulan Ramadhan mendatang yang akan diajukan ke rapat Forkopinda Tangsel sebagai Surat Edaran Bersama. Rapat Forkopinda masih menunggu info dari ibu Walikota,” terangnya.
Kabid Fatwa MUI Tangsel, Hasan Musthofi, menuturkan draft tersebut berisi pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan amaliyah ummat Islam menjelang dan selama bulan Ramadhan, serta Idul Fitri 1441 H di kota Tangerang Selatan.
“Salah satu butir draft yang diajukan MUI Tangsel adalah jenis usaha hiburan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tutup secara total dimulai dari 2 (dua) hari menjelang bulan suci Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1441,” tuturnya.
Ia menambahkan jenis usaha hiburan tersebut antara lain Klub malam, Discotik, Pub, Live musik, Karaoke, Cafe yang mengadakan Live Music, Bar, Rumah Billyar, Panti Pijat (Massage) / Refleksi, Spa/Mandi uap, Permainan Ketangkasan (kecuali fasilitas Mall), Tempat-tempat Pemancingan, Tempat Kontes Burung, dan Warnet/Game Online.
Dijelaskannya, bagi pelaku usaha kepariwisataan, anggota Organisasi Kemasyarakatan, Anggota LSM dan masyarakat umum lainnya yang didapati melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diberikan sanksi administratif berupa teguran langsung (panggilan) / teguran secara tertulis, penghentian, atau penutupan usaha dalam bentuk pencabutan surat izin usaha kepariwisataan (TDUP) serta dapat diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku secara hukum.
“Untuk jenis usaha restaurant, rumah makan, atau warung kaki lima, beroperasi mulai pukul 16.00 WIB – 04.00 WIB dengan mengenakan penutup/gordyn sebelum masuk waktu berbuka agar tidak nampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika,” jelasnya.
Sementara itu Kepala Kantor menjelaskan dalam draft tersebut juga dihimbau kepada masyarakat Kota Tangerang Selatan yang tidak menjalankan ibadah puasa agar menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, dengan berperilaku toleran, saling menghormati, dan tidak makan/minum/merokok di tempat-tempat umum dan terbuka pada siang hari selama bulan suci Ramadhan.
“Draft ini sifatnya masih umum yang akan disinkronkan dengan Pemkot Tangsel. Edaran khusus terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri akan dirapatkan kembali oleh Komisi Fatwa, insya Allah, pada Selasa (07/04/2020) besok,” imbuhnya. (Fid/Sumber: Kemenag Tangsel)
Bisnis6 hari agoRupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Terlemah Sepanjang Sejarah
Sport6 hari agoJadwal Lengkap Timnas Indonesia U-19 di ASEAN U-19 Boys’ Bank Sumut Championship 2026
Komunitas5 hari agoTeRuCI Chapter Tangerang Rayakan Anniversary ke-18
Opini6 hari agoJangan Kesankan Indonesia Negara Bobrok
Nasional6 hari agoAyu Aulia Bongkar Hubungan dengan Bupati Berinisial “R”, Singgung Kehamilan hingga Kehilangan Rahim
Sport2 hari agoHasil Persik Kediri vs Persija Jakarta 1-3, Macan Kemayoran Bungkam Macan Putih di Stadion Brawijaya
Kabupaten Tangerang6 hari agoPerkuat Pembinaan Usia Dini, Persita Tangerang Buka Pendaftaran Akademi Persita
Sport6 hari agoHasil Timnas U17 Indonesia Vs Jepang 0-1 di Babak Pertama Piala Asia U17 2026





















