Terkait mobil ambulance Gerindra yang berisi batu, Polisi akan memanggil saksi dari PT Arsan Pratama dikarenakan mobil yang disita tersebut beratasnamakan PT Arsari Pratama. Hal tyersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwowno.
“Kan ada PT-nya, nanti akan kita panggil sebagai saksi. Nanti kalau sudah kita panggil kita tahu keterangan PT seperti apa,” kata Kombes Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Menurut keterangan para pelaku, Mobil Ambulance yang dibawa dari DPC Gerindra Tasikmalaya pada Selasa (21/5/2019) untuk membantu bila ada korban pada aksi 22 Mei terkait demonstrasi hasil Pilpres di depan kantor Bawaslu.
Namun setelah dicek, tidak ada fasilitas medis termasuk obat-obatan pada mobil ambulance tersebut. “Intinya bahwa ada perintah ketua DPC, bertiga berangkat ke Jakarta,” terang Kombes Argo.
Kombes Argo juga menegaskan, bahwa ketiga pelaku yang membawa ambulance ke Jakarta itu mendapatkan bekal uang operasional dari DPC Gerindra sebesar Rp 1,2 Juta. “Lihat sendiri toh, ada surat tugasnya (dari ketua DPC Gerindra Tasikmalaya kepada sekretaris dan wakil sekretaris untuk datang ke Jakarta), ada surat tugasnya yang penting ya,” jelas Kombes Argo. (PMJ)
Bisnis3 minggu agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan3 minggu agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Hadirkan 5.000 Titik Internet Gratis, Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala
Pemerintahan3 minggu agoInternet Gratis Jangkau 379 Masjid dan 376 Musala, Pemkot Kini Hadirkan Aplikasi Tangsel Mengaji Berbasis AI
Bisnis4 minggu agoSepanjang 2025, Pelindo Petikemas Setor Rp1,73 Triliun
Sport4 minggu agoPersita Tangerang Evaluasi Total Usai Musim Kompetisi 2025/26, Ahmed Zaki Iskandar Siapkan Pembenahan Besar
Pemerintahan4 minggu agoSelain Hewan Kurban, Pemkot Tangsel Salurkan 10 Ribu Wadah Ramah Lingkungan
Cek Fakta3 minggu agoAwas Hoaks! Pemkot Tangsel Siap Melegalkan Miras demi Meningkatkan PAD














