Serpong, kabartangsel.com — Dianggap melanggar Perda, pengelola karaoke Matador diberikan surat peringatan (SP) pertama oleh Kantor Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pengelola karaoke Matador diketahui melanggar jam operasional yang telah ditetapkan. Di Kota Tangsel, terdapat empat lokasi Karaoke Matador. Antara lain di Ruko Melati Mas Square, BSD Junction, dan dua tempat di kawasan Ruko Golden Boulevard BSD.
Mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, jam operasional usaha karaoke di kota dengan moto Cerdas, Modern dan Religius ini dibatas dari pukul 11.00 sampai 01.00 WIB.
“Kita sudah layangkan surat peringatan kepada pengelola karaoke Matador yang melanggar jam operasional. Laporan dari tim bahwa operasional Karaoke Matador sampai pukul 04.00 pagi. Ini jelas melanggar aturan,” kata Kepala Kantor Budpar Kota Tangsel, Yanuar.
Jika pengelola usaha karaoke Matador tak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan, Yanuar mengaku ada tahap selanjutnya yang bakal ditempuh. Yakni surat peringatan dua dan ketiga.
“Kalau tidak diindahkan juga, maka ada sanksi administrasi berupa pembekuan izin hingga penutupan total usaha. Kita tidak akan main-main dengan aturan,” tegas Yanuar. (tri/fid)
Pemerintahan7 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Techno2 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno2 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum2 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis2 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis2 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis2 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Techno2 hari agoKolaborasi dengan NVIDIA, Indosat Hadirkan AI hingga Pelosok Indonesia













