Connect with us

Pamulang

Kantor Pemerintahan di Tangsel Wajib Tanam Anggrek

Pemerintah Kota Tangerang Selatan
(Tangsel) kembali mengeluarkan kebijakan baru, di mana mulai sekarang tanaman anggrek wajib tumbuh di setiap kantor pemerintahan yang ada di kota hasil pemekaran Kabupaten Tangerang tersebut. Program ini merupakan bukti perhatian terhadap pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) lokal khususnya petani anggrek, sekaligus sebagai keseriusan pemerintah daerah dalam mengembangkan anggrek sebagai komoditas unggulan di Kota Tangsel.

“Surat edaran kewajiban tanam
anggrek sudah kami sebar mulai darti
Kelurahan, Kecamatan, UPTD sampai ke kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah di Tangsel,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Zainal Aminin di Pamulang, Kamis (8/11).

Zainal mengatakan, saat ini Kota
Tangsel selain terkenal sebagai lokasi
wisata kuliner, belakangan juga dikenal sebagai surga para pecinta tanamanan anggrek. Menurutnya, tak sulit mencari bermacam jenis tanaman tersebut saat berkunjung ke Tangsel.

“Setelah adanya pembinaan, perkembangan budi daya anggrek di Tangsel kian meningkat,” ceritanya.

Advertisement

Saat dimintai keterangan, Kepala
Disperindag Kota Tangsel Muhammad mengutarakan, secara ekonomis tanaman anggrek juga merupakan cikal bakal salah satu produk yang potensial menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Nantinya, keberadaannya akan
disejajarkan dengan produk lokal
lainnya seperti batik di Pondok Aren
maupun dodol di Cilenggang yang
sudah lebih dahulu dikenal.

“Kami optimistis tanaman anggrek Kota Tangsel bakal banyak dilirik masyarakat luas,” tandasnya. (Micom/kt)

Kabartangsel.com | Berbagi Kabar Tentang Tangerang Selatan

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id

Populer