Hukum
Kasus Dokter Muda Undip Bunuh Diri, Legislator Minta Pecat yang Terlibat
Kasus meninggalnya peserta didik dokter spesialis (PPDS) Program Studi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) menjadi perhatian publik. Diduga dokter muda bunuh diri akibat dibully para seniornya dan mengalami depresi. Hal ini juga menadi perhatian Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo.
“Sangat disayangkan dan memprihatinkan sekali terjadinya kasus bunuh diri peserta sekolah dokter spesialis di Undip. Ini membuktikan tidak ada perubahan dan terus terjadi perundungan yang dilakukan dunia pendidikan dokter spesialis di Indonesia,” kata Handoyo kepada wartawan, Kamis (15/8/2024).
“Perundungan menghambat untuk mencetak dokter spesialis, karena dampak perundungan antara lain ada yang bunuh diri, stres, dan sampai depresi, sehingga banyak yang berkeinginan bunuh diri maupun melukai diri sendiri akibat beban psikologis dari proses pendidikan. Kemudian, juga ada yang mengundurkan diri karena enggak kuat beban pendidikan,” lanjutnya.
Handoyo meminta semua pihak yang terlibat dalam kasus bunuh diri dokter spesialis tersebut harus dipecat dari kampus dan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk memunculkan efek jera, maka pecat siapa saja yang turut berkontribusi akan terjadinya perundungan kasus di Undip ini, kalau tidak ada yang dipecat akan muncul lagi korban berikutnya dan perundungan terus berjalan,” pintanya.
Handoyo juga mendorong pihak Kepolisian untuk mendalami dan melakukan investigasi terkait adanya unsur pidana dalam kasus bunuh diri tersebut. Menurutnya, investigasi bisa masuk melalui pintu masuk catatan buku harian atau barang bukti lainnya sehingga kasus ini menjadi terang dan kelak tak berulang lagi.
“Kami juga mendesak kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan untuk investigasi secara tuntas sekaligus untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan program dokter spesialis yang fokus pada pendidikan, serta memberantas segala bentuk perundungan di dunia pendidikan dokter spesialis,” ungkapnya.
“Kami juga mendesak lembaga pendidikan kampus dan RS yang ditunjuk untuk melakukan pendidikan dokter spesialis, melakukan tindakan tegas dengan memecat peserta pendidikan dokter spesialis yang terbukti melakukan perundungan serta tindakan di luar substansi pendidikan,” pungkasnya. (pmj)
Kampus6 hari agoIKA FISIP UIN Jakarta 2025–2029 Resmi Dilantik, Perkuat Peran Alumni sebagai Kekuatan Intelektual
Pemerintahan6 hari agoDWP Bersama DLH Tangsel Berbagi Bersama Penyapu Jalanan
Nasional1 hari agoWINGS Food Hadirkan ‘Pondok Rehat’ di Jalur Mudik 2026, Sediakan Fasilitas Lengkap untuk Pemudik
Pemerintahan6 hari agoDSDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal
Bisnis5 hari agoQurban Asyik Luncurkan Aplikasi Versi Terbaru, Kurban Kini Lebih Mudah
Bisnis24 jam agoTempo Scan Berangkatkan 3.000 Pemudik lewat Program “Mudik Sepenuh Hati 2026”
Bisnis24 jam agoAriston Hadirkan Kehangatan Ramadan Lewat Program CSR “Caring Brings Comfort” di Yayasan Al Andalusia
Pemerintahan23 jam agoPemkot Tangsel Salurkan Rp405 Juta dalam Safari Ramadan 1447 H



















