Connect with us

Hukum

Kasus Ferdy Sambo, Sidang Etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan Ditunda

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) yang dilaksanakan pada Kamis (15/9/2022) lalu diputuskan ditunda sementara. Sidang rencananya dilanjutkan hari Senin, 26 September 2022.

Ipda ADG yang merupakan mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dia menjalani sidang kode etik karena ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Dia tidak profesional di TKP,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (17/9/2022).

Namun, Dedi tidak menjelaskan bentuk ketidakprofesionalan dari Ipda ADG. Dedi hanya menyebutkan bahwa Ipda ADG merupakan salah satu anggota yang pertama kali mendatangi lokasi kejadian.

Advertisement

ā€œDia yang mendatangi TKP pertama kali itu,ā€ tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan (Ipda ADG) ditunda dikarenakan salah satu saksi tidak dapat menghadiri sidang dan akan dilanjutkan kembali hari Senin (26/9/2022) mendatang.

ā€œSidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin, 26 September 2022, pukul 10.00 WIB. Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,ā€ ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Jumat (16/9/2022). (pmj/red)

Advertisement

Populer