Pondok Aren
Kasus Ibu Tiri Yang Siksa Anak Hingga Tewas dilimpahkan ke Polres Tangerang
Kasus Ibu Tiri, Nurlena (26) yang menyiksa anak hingga tewas di Pondok Betung, Pondok Aren, akhirnya dilimpahkan ke Polres Tangerang.
Menurut Kepala Subbag Humas Polrestro Jakarta Selatan Kompol Aswin, perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadiannya di Pondok Aren yang masuk wilayah hukum Polresta Tangerang Kabupaten.
“Awalnya memang pelapor melaporkan kejadian ini ke Polrestro Jaksel. Kita terima langsung kita lakukan upaya penyelidikan. Setelah ditelusuri ternyata TKP-nya itu masuk wilayah Polresta Tangerang Kabupaten sehingga kita limpahkan,” jelas Aswin, Kamis (29/11).
Aswin mengatakan, Pondok Aren tidak termasuk dalam wilayah hukum Polrestro Jaksel. Hanya dua wilayah di Tangerang Selatan yang masih berada di bawah wilayah hukum Polrestro Jaksel. “Kalau di kita hanya dua yaitu Pamulang dan Ciputat,” katanya.
Disiksa Karena Sering Bertengkar
Dari laporan yang ada, Nurlena kerap menyiksa korban lantaran sang bocah sering bertengkar dengan kakak kandungnya, IT (8). Korban yang masih belia itu disiksa sepanjang hari dan puncaknya terjadi pada Minggu 25 November 2012.
Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok, mencolok matanya, memukul korban dengan pipa dan talenan lalu dibanting ke lantai dengan kondisi tangan terikat.
Akibatnya, korban tak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Ibu kandungnya yang mengetahui buah hatinya dibawa ke rumah sakit, langsung melaporkan pelaku ke polisi. Setelah dirawat sejak 25 November lalu, nyawa Aini tidak tertolong. Ia meninggal dunia Kamis (29/11/2012) pagi.
Selama ini Aini tinggal bersama pelaku dan ayah kandungnya yang bernama Nahmu Adi Saputra. Sementara ibu kandungnya telah lama berpisah. Penganiayaan Nurlena terhadap Aini selama tiga bulan terakhir dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya.
Kepolisian dari Unit Perempuan dan Perlindungan Anak memburu sang pelaku sadis tersebut. Nurlena akhirnya diringkus di Pondok Aren, Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa talenan, pipa, dan pakaian korban yang telah berlumuran darah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang tengah hamil 6 bulan ini diseret ke Mapolres Jakarta Selatan. Dia akan dijerat pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10 tahun penjara.
(LIP6/kabartangsel.com)
- Politik16 jam ago
Debat Kedua Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Sodorkan Program Pengentasan Kemiskinan
- Nasional4 jam ago
Kelola Pasar Gas Bumi, Keberadaan PGN Sesuai dengan UUD 1945
- Nasional4 jam ago
Wapres Gibran Rakabuming Tegaskan Pemuda Sebagai Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
- Nasional4 jam ago
Hadiri CEO Roundtable Forum, Presiden Prabowo Subianto Raih Komitmen Investasi 8,5 Miliar Dolar AS
- Nasional11 jam ago
Presiden Prabowo Subianto akan Hadiri Undangan Raja Charles III hingga PM Keir Starmer
- Hukum4 jam ago
Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina