Pondok Aren
Kasus Ibu Tiri Yang Siksa Anak Hingga Tewas dilimpahkan ke Polres Tangerang
Kasus Ibu Tiri, Nurlena (26) yang menyiksa anak hingga tewas di Pondok Betung, Pondok Aren, akhirnya dilimpahkan ke Polres Tangerang.
Menurut Kepala Subbag Humas Polrestro Jakarta Selatan Kompol Aswin, perkara tersebut dilimpahkan lantaran lokasi kejadiannya di Pondok Aren yang masuk wilayah hukum Polresta Tangerang Kabupaten.
“Awalnya memang pelapor melaporkan kejadian ini ke Polrestro Jaksel. Kita terima langsung kita lakukan upaya penyelidikan. Setelah ditelusuri ternyata TKP-nya itu masuk wilayah Polresta Tangerang Kabupaten sehingga kita limpahkan,” jelas Aswin, Kamis (29/11).
Aswin mengatakan, Pondok Aren tidak termasuk dalam wilayah hukum Polrestro Jaksel. Hanya dua wilayah di Tangerang Selatan yang masih berada di bawah wilayah hukum Polrestro Jaksel. “Kalau di kita hanya dua yaitu Pamulang dan Ciputat,” katanya.
Disiksa Karena Sering Bertengkar
Dari laporan yang ada, Nurlena kerap menyiksa korban lantaran sang bocah sering bertengkar dengan kakak kandungnya, IT (8). Korban yang masih belia itu disiksa sepanjang hari dan puncaknya terjadi pada Minggu 25 November 2012.
Pelaku membenturkan kepala korban ke tembok, mencolok matanya, memukul korban dengan pipa dan talenan lalu dibanting ke lantai dengan kondisi tangan terikat.
Akibatnya, korban tak sadarkan diri dan dibawa ke rumah sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Ibu kandungnya yang mengetahui buah hatinya dibawa ke rumah sakit, langsung melaporkan pelaku ke polisi. Setelah dirawat sejak 25 November lalu, nyawa Aini tidak tertolong. Ia meninggal dunia Kamis (29/11/2012) pagi.
Selama ini Aini tinggal bersama pelaku dan ayah kandungnya yang bernama Nahmu Adi Saputra. Sementara ibu kandungnya telah lama berpisah. Penganiayaan Nurlena terhadap Aini selama tiga bulan terakhir dilakukan tanpa sepengetahuan suaminya.
Kepolisian dari Unit Perempuan dan Perlindungan Anak memburu sang pelaku sadis tersebut. Nurlena akhirnya diringkus di Pondok Aren, Tangerang, Banten. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa talenan, pipa, dan pakaian korban yang telah berlumuran darah.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang tengah hamil 6 bulan ini diseret ke Mapolres Jakarta Selatan. Dia akan dijerat pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman 10 tahun penjara.
(LIP6/kabartangsel.com)
Tangerang Selatan6 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Bisnis6 hari agoPromo Sunscreen Biore Selama Diskon Ramadhan di Blibli
Pemerintahan5 hari agoPemkot Tangsel Gelar Bazar Ramadan 1447 Hijriah Serentak di 7 Kecamatan pada 5 Maret 2026
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie Buka Bazar Ramadan 1447 H di Pondok Aren, 11.000 Paket Sembako Murah Diserbu Warga
Nasional1 hari agoHegemoni Amerika Serikat Memudar, GKB-NU: Prabowo Subianto Harus Pimpin Poros Global South
Pemerintahan2 hari agoBenyamin Davnie Dampingi Gubernur Banten Safari Ramadan, Silaturahmi hingga Pemberian Bantuan
Nasional1 hari agoHUT ke-46 Dekranas, Selvi Gibran Rakabuming Berharap Dekranas Tetap Jadi Rumah yang Nyaman Bagi Perajin
Techno1 hari agoRekomendasi Laptop Bagus: Vivobook & Zenbook Pilihan Terbaik untuk Harian

















