Hukum
Kasus Kebakaran 34 Kapal di Pelabuhan Muara Baru Sukses Diungkap Polisi

Kabartangsel.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses mengungkap kasus tindak pidana kebakaran 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, bahwa tiga tersangka dalam kasus kebakaran yang ‘menghanguskan’ kapal-kapal di Dermaga Barat Pelabuhan Perikanan Nizam Zachman, Muara Baru, Jakarta Utara, ini karena disebabkan tidak mengikuti prosedur K3.
“Diketahui bahwa tersangka ‘SA’ alias ‘E’ tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelasan dan saat melakukan pengelasan tidak dilengkapi dengan peralatan K3 (Kesehatan, dan Keselamatan Kerja),” demikian kata Argo, kepada Kabartangsel.com , Sabtu (02/03/2019).
Akibat perbuatan tersangka, lanjut Argo, tersangka ‘SA’ alias ‘E’ terjerat Pasal 187 KUHPidana dengan pidana penjara selama-lamanya 12 tahun atau pasal 188 KUHPidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, ‘T’ dan ‘WS’ diancam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana dengan penjara maksimal lima tahun. (FJR/ (PMJ)).
Banten4 hari agoKomisi V DPRD Banten Siap Awasi Ketat Pelaksanaan SPMB 2026
Bisnis4 hari ago75 Persen Kelas Menengah Indonesia Tertekan secara Finansial
Bisnis4 hari agoIndofood Sponsori Film Animasi Garuda di Dadaku
Bisnis4 hari agoFujifilm Indonesia Bawa Kebahagiaan ke Panti Asuhan Lewat Program ‘First Family Photo’
Nasional4 hari agoJelang Hari Kartini, Selvi Gibran Rakabuming Dorong Penguatan Peran Perempuan dan Kesetaraan Gender dengan Kolaborasi Lintas Sektoral
Bisnis4 hari agoIsoplus Run Series 2026 Targetkan 17.000 Pelari
Bisnis4 hari agoPINTU Perkuat Edukasi dan Literasi Crypto bagi Generasi Muda
Nasional4 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Ajak Industri Kreatif Perkuat Kolaborasi Strategis






















