Ditreskrium Kepolisian Daerah Jawa Timur sudah menetapkan seorang muncikari berinisal J sebagai tersangka berkenaan prostitusi online yang melibatkan perempuan berinisial PA. Polisi juga melakukan tes urine terhadap J.
Ditreskrimum Kombes Gideon Arif Setyawa menjelaskan, bahwa ketika pemeriksaan berlangsung, penyidik juga melakukan tes urine terhadap J. Hasilnya, urine J positif mengandung narkoba jenis ganja.
“Kami lakukan tes urine terhadap J, Hasilnya positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC yang merupakan ekstrak dari ganja,” terang Gideon, Minggu (27/10/2019).
Selain itu, penanganan Finalis Putri Pariwisata Indonesia berinisial PA yang terjerat kasus prostitusi online di Kota Batu akhirnya dipulangkan. Namun demikian, PA yang menjadi penyedia jasa prostitusi masih berstatus sebagai saksi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Magera membenarkan bahwa PA sudah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi pasca menjalani pemeriksaan 1×24 jam.
“Kita pulangkan karena statusnya sebagai saksi. Wajib lapor setiap Kamis,” kata Barung menutup pembicaraan. (pmj/kts).
- Pemerintahan6 hari ago
Kirab Pemilu 2024, Pilar Saga Ichsan: Ciptakan Pemilu yang Aman, Damai dan Bermartabat
- Banten7 hari ago
Wakil Ketua DPRD Purwakarta Kagumi Upaya Sekretariat DPRD Banten Dalam Menonjolkan Kebudayaan Lokal Pada Pembangunan Gedung DPRD
- Banten7 hari ago
Ketua DPRD Banten Andra Soni Raih Penghargaan Pendorong Keterbukaan Informasi
- Nasional7 hari ago
Presiden Jokowi: Indonesia Akan Terus Dukung Perjuangan Palestina
- Nasional5 hari ago
Satu Pasien Mpox Meninggal Dunia di RSCM Jakarta, Disebabkan Komorbid Berat
- Nasional5 hari ago
Bangun Pabrik Pupuk Fakfak, Presiden Jokowi: Agar Wilayah Timur Punya Industri Pupuk
- Nasional7 hari ago
Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi ke-10 Konferensi Umum UNESCO
- Nasional5 hari ago
Groundbreaking PSN Kawasan Industri Pupuk Fakfak, Presiden Jokowi: Kawasan Timur Belum Ada Sama Sekali