Tangerang Selatan
Kasus Puskesmas Tangsel, Kejaksaan Agung Mulai Garap Saksi

Setelah menetapkan 7 orang tersangka, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus memeriksa saksi-saksi untuk membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan, tahun anggaran 2011 dan 2012.
Menurut Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (11/9), penyidik memanggil 3 orang saksi, yakni Taupik Haerudin, Sekretaris Panitia Pengadaan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan; Herry Sugiono, Direktur PT Nata Karya Mitra Utama; dan Hj Nurhajana, Direktur PT Kembang Jati Jaya.
Dari ketiga saksi yang dipanggil, hanya Taupik Haerudin yang memenuhi panggilan dan penyidik memeriksanya soal keberadaan saksi yang menjadi salah seorang panitia pengadaan pembangunan puskesmas. Selain itu, penyidik juga mempertanyakan proses pelaksanaan pemilihan rekanan atau pihak ketiga hingga usulan penetapan calon pemenang lelang.
Adapun saksi Herry Sugiono yang perusahaannya sebagai pelaksana pembangunan Puskesmas Pisangan, Kota Tangerang Selatan, dan Hj Nurhajana yang perusahaannya menjadi pelaksana pembangunan Puskesmas Jombang, Kota Tangerang Selatan, mangkir tanpa keterangan.
Terkait kasus ini, penyidik telah telah menetapkan 7 orang tersangka. Tersangka pertama, yakni H Dadang Mepid selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014, setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dadang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.
Setelah itu, penyidik menetapkan 6 orang tersangka lainnya, termasuk adik kandung terdakwa Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pada 12 Agustus lalu. Adapun keenam tersangka tersebut, masing-masing Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014. DY (Desy Yusandi) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014.
Selanjutnya, Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.
Inisial HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014 dan Wawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014.
Untuk tersangka Dadang, penyidik menyangkanya melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (gtr/kt)
Tangerang6 hari agoKinanthi Trans Solusi Layanan Sewa Bus Pariwisata Tangerang untuk Mobilitas Massal yang Efisien
Sport5 hari agoVeda Ega Pratama Kena Hukuman Long Lap Penalty, Misi Berat Menanti di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoKementerian UMKM Terus Dorong Penguatan Kemitraan Global bagi Pelaku UMKM Indonesia
Sport6 hari agoHasil Kualifikasi, Veda Ega Pratama Start dari Posisi 9 di Moto3 Hungaria 2026
Nasional5 hari agoWamen UMKM Helvi Moraza Dorong Bali Jadi Pusat Wellness Dunia
Bisnis5 hari agoIKPP Tangerang 50 Tahun Berkarya, Perkuat Kontribusi Lingkungan dan Sosial melalui Rekam Jejak Penghargaan Berkelanjutan
Komunitas4 hari agoKONGRES 2026 Tandai Era Baru Kebangkitan Musik Reggae Lokal di Tangsel
Nasional4 hari agoPresiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, Trenggono dan Agustina Arumsari sebagai Wakil Kepala BGN, serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden























