Tangerang Selatan
Kasus Puskesmas Tangsel, Kejaksaan Agung Mulai Garap Saksi

Setelah menetapkan 7 orang tersangka, penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus memeriksa saksi-saksi untuk membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Kota Tangerang Selatan, tahun anggaran 2011 dan 2012.
Menurut Tony Tribagus Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (11/9), penyidik memanggil 3 orang saksi, yakni Taupik Haerudin, Sekretaris Panitia Pengadaan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan; Herry Sugiono, Direktur PT Nata Karya Mitra Utama; dan Hj Nurhajana, Direktur PT Kembang Jati Jaya.
Dari ketiga saksi yang dipanggil, hanya Taupik Haerudin yang memenuhi panggilan dan penyidik memeriksanya soal keberadaan saksi yang menjadi salah seorang panitia pengadaan pembangunan puskesmas. Selain itu, penyidik juga mempertanyakan proses pelaksanaan pemilihan rekanan atau pihak ketiga hingga usulan penetapan calon pemenang lelang.
Adapun saksi Herry Sugiono yang perusahaannya sebagai pelaksana pembangunan Puskesmas Pisangan, Kota Tangerang Selatan, dan Hj Nurhajana yang perusahaannya menjadi pelaksana pembangunan Puskesmas Jombang, Kota Tangerang Selatan, mangkir tanpa keterangan.
Terkait kasus ini, penyidik telah telah menetapkan 7 orang tersangka. Tersangka pertama, yakni H Dadang Mepid selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014, setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dadang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas.
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.
Setelah itu, penyidik menetapkan 6 orang tersangka lainnya, termasuk adik kandung terdakwa Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pada 12 Agustus lalu. Adapun keenam tersangka tersebut, masing-masing Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014. DY (Desy Yusandi) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014.
Selanjutnya, Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.
Inisial HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014 dan Wawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014.
Untuk tersangka Dadang, penyidik menyangkanya melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. (gtr/kt)
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta
Sport2 minggu agoHasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda
Nasional1 minggu agoGrand BAZNAS Awards 2026, UIN Jakarta Raih Penghargaan Lembaga Pendidikan Pendukung Zakat Terbaik
Sport2 minggu agoKlasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober
Sport1 minggu agoDramatis! Persita Tangerang Hajar Persija Jakarta 3-2
Sport1 minggu agoHasil Persita Tangerang vs Persija Jakarta Imbang 1-1 di Babak Pertama


































