Nasional
Kemenag dan Ormas Islam Kaji Pembentukan Komite Fatwa Halal

Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengkaji pembentukan Komite Fatwa Halal. Kajian ini dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang membahas mandat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
FGD tersebut bertujuan menjaring masukan dari organisasi masyarakat (ormas) Islam dan para pemangku kepentingan terkait mekanisme, regulasi, serta implementasi Komite Fatwa Halal sebagai bagian penting dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di Indonesia.
Direktur Jaminan Produk Halal, Fuad Nasar, mengatakan, pembentukan Komite Fatwa Halal merupakan langkah strategis untuk memperkuat peran negara dalam penyelenggaraan SJPH. “Fatwa halal adalah fondasi dari sistem produk halal. Sejak BPJPH berdiri, penetapan fatwa halal dikawal dan dilaksanakan oleh MUI. Fatwa inilah yang menjadi dasar fundamental bagi kehalalan produk, sebagaimana nilai halal dan baik yang telah ditegaskan dalam Al-Qur’an,” jelas Fuad Nasar.
Ia menegaskan bahwa pembentykan Komite Fatwa Halal tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran MUI, melainkan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan. “Kemenag tidak bekerja sendiri. Peran ormas-ormas Islam sangat penting dalam mengawal sistem jaminan produk halal agar berjalan sesuai syariat dan berdampak pada ekonomi umat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut juga dibahas mekanisme yang selama ini berjalan, yaitu penetapan fatwa halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dilakukan tanpa melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan tetap melibatkan ulama melalui Pendamping Proses Produk Halal. Untuk produk berskala besar, sertifikasi halal dilakukan melalui skema reguler, dan fatwa kehalalannya ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fuad menambahkan, pembentukan Komite Fatwa Halal bertujuan memperkuat kesinambungan sistem yang telah berjalan. “Kita ingin membangun sinergi dan kesinambungan antara MUI, ormas Islam, dan pemerintah dalam menjaga mutu serta kepercayaan publik terhadap produk halal,” katanya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Pakar Syariah dan Hukum Islam Muhammad Amin Suma, yang memberi pandangan umum mengenai arah dan urgensi penyusunan Komite Fatwa Halal. Para peserta memberikan berbagai masukan konstruktif agar komite ini semakin responsif terhadap perkembangan industri halal dan kebutuhan masyarakat.
Serba-Serbi7 hari agoJadwal Imsak, Subuh, Dzuhur, Ashar, Magrib, dan Isya Bulan Ramadan 1447 H untuk Wilayah Kota Tangsel
Sport5 hari agoSusunan Pengurus KONI Tangsel Periode 2025–2029
Serba-Serbi7 hari agoJadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H Kota Tangerang Selatan (Tangsel)
Tangerang Selatan5 hari agoPengurus KONI Tangsel Masa Bakti 2025–2029 Resmi Dilantik
Pemerintahan4 hari agoBenyamin Davnie: Target Kita, Tangsel Juara Umum Porprov Banten 2026
Sport3 hari agoHasil Persib Bandung vs Persita Tangerang 1-0
Pemberitahuan2 hari agoPendaftaran Calon Paskibraka Kota Tangsel Tahun 2026
Nasional2 hari agoRevisi UU Penyiaran Dinilai Berpotensi Hambat Pertumbuhan Ekonomi Digital

















