Nasional
Kemenag RI Anggarkan Rp897 Miliar Insentif Guru Non PNS di 2025

Kementerian Agama menganggarkan sejumlah anggaran dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional pada 2025. Kemenag misalnya menganggarkan Rp897.157.500.000 untuk Insentif Guru Non PNS.
Hal ini dipaparkan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat Rapat Kerja yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPD RI), di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat.
Menurut Menag, pihaknya terus berupaya mengusahakan peningkatan kesejahteraan guru sebagai pilar utama pendidikan. “Kementerian Agama telah menganggarkan dana untuk PIP (Program Indonesia Pintar), KIP (Kartu Indonesia Pintar), dan insentif guru non-PNS,” kata Menag Nasaruddin di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Selain tunjangan insentif, Kemenag pada 2025 juga sudah mengalokasikan Rp1.956.197.487.000 untuk PIP (Program Indonesia Pintar), Rp1.462.005.600.000 untuk KIP (Kartu Indonesia Pintar), Rp7.228.964.013.000 untuk Tunjangan Profesi Guru bagi guru dan dosen Non PNS.
Selain itu, Kemenag tahun depan juga mengalokasikan Rp11.029.264.716.000 dana BOS, Rp100.000.000.000 BOS Pesantren, Rp819.386.812.000 BOS RA/Sederajat, Rp591.582.560.000 BOPTN, dan Rp160.000.000.000 BOPTN-BH (UIII).
Meski dengan keterbatasan anggaran, kata Menag, Kementerian Agama terus berupaya mencetak prestasi yang membanggakan di bidang pendidikan keagamaan. “Walaupun demikian, tetap kita menampilkan satu penampilan yang luar biasa, karena sepertinya tidak kalah dengan penyelenggaraan pendidikan yang lain. Bahkan di tingkat madrasah, Insan Cendekia itu belum tertandingi sebagai urutan pertama sampai sekarang ini,” ujar Menag Nasaruddin.
Menag berharap agar kolaborasi dengan DPD RI dapat menghasilkan terobosan baru dalam mendukung pendidikan keagamaan dan kesejahteraan para guru. “Siapa tahu ada pemikiran baru, pemikiran lain yang bisa kami akomodir dari Bapak-Ibu sekalian yang punya pengamatan utuh memotret masyarakat,” pungkasnya.
Dalam rapat yang disiarkan secara luring dan daring ini, hadir langsung jajaran eselon I dan eselon II Kementerian Agama, dan Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafwa
Nasional6 hari agoMA Kabulkan Kasasi Nomor 742 K/TUN/2026, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka Dinyatakan Tidak Sah
Hukum2 hari agoPresiden Prabowo dan Seskab Teddy Disebut Jadi Target Penyadapan, Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Ditangkap
Sport4 hari agoHasil Dewa United vs Persija 2-1, Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Jadi Alarm untuk Macan Kemayoran
Sport4 hari agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Hari Ini, Minggu 1 November: PSIM vs Borneo FC, Persib vs Isenmulang FC, dan Garudayaksa FC vs PSS Sleman
Hukum6 hari agoKoalisi Mahasiswa dan Pemuda Astacita Desak Pembersihan Internal Polri dan Penegakan Sistem Merit
Sport5 hari agoHasil Persik Kediri vs Persita Tangerang: Pendekar Cisadane Bantai Tuan Rumah 1-5, Pablo Ganet Hattrick
Sport4 hari agoPersita Pesta Lima Gol di Kediri, Carlos Pena Puji Karakter Dan Mental Pemain
Banten5 hari agoPelatihan Hidroponik PD Wanita Islam Kota Serang, Manfaatkan Pekarangan Rumah Jadi Kebun Produktif







































