Connect with us

Nasional

Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Akta Ikrar Wakaf dan Akta Pengganti

Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Akta Ikrar Wakaf dan Akta Pengganti

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti AIW (APAIW) di Tangerang Selatan, Rabu (26/2/2025).

Kegiatan ini menyasar organisasi masyarakat (ormas), pesantren, madrasah, serta masyarakat umum di Provinsi Banten dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sosialisasi bertujuan mempercepat sertifikasi tanah wakaf demi mengoptimalkan potensi ekonomi aset keagamaan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya kerja sama antara Kemenag dan ATR/BPN dalam proses ini. “Kami ingin hubungan ini bersifat simbiosis mutualisme. Mohon komunikasi yang baik, sampaikan data dengan lemah lembut, jelas, dan lengkap,” ujarnya.

Waryono juga berharap, setiap pihak memiliki target yang jelas serta mengidentifikasi tantangan dalam sertifikasi tanah wakaf di Jakarta dan Banten. “Kita harus punya target dan problem yang sudah teridentifikasi. Isu permasalahan di DKI Jakarta dan Banten mohon dicatat dan dibuat timeline,” tambahnya.

Advertisement

Sinkronisasi Data

Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida, mengungkapkan adanya perbedaan data antara Kemenag dan BPN. Data BPN menunjukkan terdapat 265.050 bidang tanah wakaf dan 8.201 rumah ibadah yang terdaftar. Sementara itu, Kemenag mencatat 297.211 bidang tanah wakaf yang belum terdaftar, dengan 30.858 di antaranya telah memiliki AIW. Dari jumlah tersebut, hanya 4.729 bidang yang tervalidasi dan belum bersertifikat.

“Dengan adanya gap ini, kami siap melakukan sinkronisasi data. Ini menjadi dasar penting dalam proses sertifikasi,” kata Ana.

Kemenag menargetkan sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada 2025. Namun, masih ada 42.191 bidang yang perlu diidentifikasi ulang. Untuk mempercepat proses, kedua kementerian membentuk Tim Percepatan Tanah Wakaf.

Skema Pendaftaran dan Pengawasan

Advertisement

Pendaftaran tanah wakaf dapat dilakukan melalui tiga skema, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Lintas Sektor (Lintor), atau Loket. Ana menjelaskan bahwa biaya pendaftaran melalui PTSL dan Lintor ditanggung pemerintah, sedangkan pendaftaran melalui Loket dibiayai Kemenag.

“Jika ada petugas yang meminta biaya, segera laporkan,” tegasnya.

ATR/BPN juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Surat tersebut menekankan pentingnya verifikasi data, koordinasi dengan Kemenag daerah, serta percepatan pendaftaran tanah yang sudah clean and clear.

Salah satu tantangan utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah validasi data lapangan. Sebanyak 23.721 bidang tanah wakaf, terutama masjid dan musala, masih menunggu verifikasi. Untuk mengatasi kendala seperti sengketa batas tanah dan ketidaktahuan nazir mengenai prosedur administrasi, pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala.

Advertisement

Ana meminta Kemenag aktif memantau progres sertifikasi di BPN. “Cerewetlah bertanya, bagian mana yang kurang. Langsung lengkapi datanya dan sering-sering komunikasi dengan kami,” ujarnya.

Populer