Nasional
Kemenag RI dan Kementerian ATR/BPN Sosialisasi Pendaftaran Akta Ikrar Wakaf dan Akta Pengganti

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti AIW (APAIW) di Tangerang Selatan, Rabu (26/2/2025).
Kegiatan ini menyasar organisasi masyarakat (ormas), pesantren, madrasah, serta masyarakat umum di Provinsi Banten dan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sosialisasi bertujuan mempercepat sertifikasi tanah wakaf demi mengoptimalkan potensi ekonomi aset keagamaan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, menekankan pentingnya kerja sama antara Kemenag dan ATR/BPN dalam proses ini. “Kami ingin hubungan ini bersifat simbiosis mutualisme. Mohon komunikasi yang baik, sampaikan data dengan lemah lembut, jelas, dan lengkap,” ujarnya.
Waryono juga berharap, setiap pihak memiliki target yang jelas serta mengidentifikasi tantangan dalam sertifikasi tanah wakaf di Jakarta dan Banten. “Kita harus punya target dan problem yang sudah teridentifikasi. Isu permasalahan di DKI Jakarta dan Banten mohon dicatat dan dibuat timeline,” tambahnya.
Sinkronisasi Data
Direktur Pengaturan Tanah ATR/BPN, Ana Anida, mengungkapkan adanya perbedaan data antara Kemenag dan BPN. Data BPN menunjukkan terdapat 265.050 bidang tanah wakaf dan 8.201 rumah ibadah yang terdaftar. Sementara itu, Kemenag mencatat 297.211 bidang tanah wakaf yang belum terdaftar, dengan 30.858 di antaranya telah memiliki AIW. Dari jumlah tersebut, hanya 4.729 bidang yang tervalidasi dan belum bersertifikat.
“Dengan adanya gap ini, kami siap melakukan sinkronisasi data. Ini menjadi dasar penting dalam proses sertifikasi,” kata Ana.
Kemenag menargetkan sertifikasi 73.049 bidang tanah wakaf pada 2025. Namun, masih ada 42.191 bidang yang perlu diidentifikasi ulang. Untuk mempercepat proses, kedua kementerian membentuk Tim Percepatan Tanah Wakaf.
Skema Pendaftaran dan Pengawasan
Pendaftaran tanah wakaf dapat dilakukan melalui tiga skema, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Lintas Sektor (Lintor), atau Loket. Ana menjelaskan bahwa biaya pendaftaran melalui PTSL dan Lintor ditanggung pemerintah, sedangkan pendaftaran melalui Loket dibiayai Kemenag.
“Jika ada petugas yang meminta biaya, segera laporkan,” tegasnya.
ATR/BPN juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Surat tersebut menekankan pentingnya verifikasi data, koordinasi dengan Kemenag daerah, serta percepatan pendaftaran tanah yang sudah clean and clear.
Salah satu tantangan utama dalam sertifikasi tanah wakaf adalah validasi data lapangan. Sebanyak 23.721 bidang tanah wakaf, terutama masjid dan musala, masih menunggu verifikasi. Untuk mengatasi kendala seperti sengketa batas tanah dan ketidaktahuan nazir mengenai prosedur administrasi, pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala.
Ana meminta Kemenag aktif memantau progres sertifikasi di BPN. “Cerewetlah bertanya, bagian mana yang kurang. Langsung lengkapi datanya dan sering-sering komunikasi dengan kami,” ujarnya.
Bisnis4 minggu agoPLN Luncurkan Circular Waste Initiative di Ragunan
Pemerintahan4 minggu agoPemkot Tangsel Alokasikan Bantuan Pendidikan Rp1,8 Juta per Siswa untuk 94 SMP Swasta pada Tahun Ajaran 2026/2027
Tangsel3 minggu agoBenyamin Davnie Lepas Kontingen Sepak Bola Putri Tangsel ke Turnamen Internasional di Swedia
Pemerintahan3 minggu agoDiskominfo Tangsel Bawa Semangat Kolaborasi Digital di Forum Komdigi APEKSI 2026
Pemerintahan3 minggu agoPemkot Tangsel Terima Reses DPRD Provinsi Banten, Bahas SPMB, Usulan Penambahan SMA Negeri hingga Pengendalian Banjir
Pemerintahan3 minggu agoRakernas XVIII APEKSI 2026, Pilar Saga Ichsan: Forum Strategis Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Pemerintahan3 minggu agoPilar Saga Ichsan Tinjau Booth Paviliun Tangsel di APEKSI 2026
Tangerang Selatan3 minggu agoDara Swandana dan Aiman Rasyapradipta Rangkuti Wakili Tangsel di Youth City Changers APEKSI 2026


















