Connect with us

Tangerang Selatan

Kemenag Tangsel Monitoring Rekomendasi Pendirian Gereja HKBP Pondok Cabe Resort Ciputat

Monitoring Rekomendasi Pendirian Gereja HKBP Pondok Cabe Resort Ciputat

Kasubbag TU Kemenag Tangsel, Asep Azis Nasser, bersama Penyelenggara Kristen Kemenag Tangsel, Juhendi Rumahorbo, pada Rabu (07/12/2022) melakukan monitoring terkait rekomendasi pendirian Gereja HKBP berlokasi di Pondok Cabe Resort, Ciputat, Tangsel.

Kasubbag TU mengatakan, kedatangan tim survey sebagai tindak lanjut atas pengajuan permohonan rekomendasi IMB oleh pengurus Gereja HKBP melengkapi persyaratan pengajuan IMB rumah ibadah.

“Monitoring ini dalam rangka survey lokasi terkait permohonan IMB tempat ibadah. Ini merupakan syarat yang harus dilakukan oleh Kementerian Agama untuk dapat tidaknya mengeluarkan rekomendasi, disamping rekomendasi yang dikeluarkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama/FKUB,” ujarnya.

Kegiatan ini untuk memverifikasi data yang telah diterima oleh Kementerian Agama terkait status tanah, KTP pengguna dan KTP pendukung pembangunan rumah ibadah.

Advertisement

“Tim survey rekomendasi memverifikasi data yang diberikan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tangsel, mulai dari status tanah, KTP pengguna, KTP pendukung, kondusifitas dan toleransi kerukunan umat disekitar gereja,” jelasnya.

Pendirian rumah ibadah, sambungnya, harus berdasarkan aturan yang berlaku pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 tahun 2006 tentang FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Pendirian rumah ibadah gereja ini dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Lebih lanjut disampaikan pemberian rekomendasi pendirian gereja menjadi salah satu layanan Kemenag di bidang keagamaan melalui Penyelenggara Kristen.

Advertisement

Kasubbag TU yang bertindak sebagai penanggungjawab kerukunan umat beragama memandng penting untuk turun langsung ke lapangan dalam rangka memastikan bahwa keberadaan gereja atau tempat-tempat peribadatan tidak mengganggu, bahkan didukung oleh masyarakat sekitar.

“Damainya atas tumbuh kembang keragaman keberagamaan menjadi hal penting di wilayah kota Tangerang Selatan,” pungkasnya. (afm/fid)

Populer