Hingga 20 Februari 2019, sebanyak 33.052 kapal penangkap kan telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Sementara jumlah nelayan yang sudah disertifikasi untuk menerima buku pelaut sebagai salah satu dokumen yang wajib dimiliki pelaut telah menapai 232.414 orang.
“Akhir Januari 2019, jumlah kapal penangkap ikan kurang dari 7 GT yang sudah disertifikasi pas kecil sebanyak 30.529 kapal. Per 20 Februari kemarin jumlah kapal yang disertifikasi pas kecil sudah bertambah mencapai 33.052 kapal,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hengki Angkasawan, di Jakarta, Kamis (21/2).
Dari jumlah 33.052 kapal yang sudah disertifikasi tersebut, menurut Hengki, sebanyak 19.694 kapal berada di Pulau Jawa, sementara sebanyak 13.338 kapal berada di luar Pulau Jawa.
Ia menjelaskan, sertifikasi ini silakukan untuk memenuhi aspek kelaiklautan kapal dan keselamatan khususnya bagi kapal penangkap ikan/nelayan. “Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk melakukan percepatan sertifikasi atau pengukuran kapal penangkap ikan,” ujarnya.
Mengenai sertifikasi terhadap para nelayan, menurut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub itu, merupakan bagian agar para nelayan bisa memperoleh buku pelaut yang menjadi salah satu dokumen yang wajib dimilik pelaut.
Menurut Henki, secara total hingga 20 Februari 2019, telah mencapai 232.414 orang. Sertifikasi ini dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
Kementerian Perhubungan, lanjut Henki, berkomitmen untuk membantu mempermudah dan mempercepat perizinan agar para nelayan dapat melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan memenuhi aspek keselamatan.
“Ini juga merupakan tindaklanjut arahan Menteri Perhubungan yang telah memerintahkan Ditjen Perhubungan Laut untuk ‘jemput bola’ melakukan kegiatan pengukuran kapal ke pelabuhan-pelabuhan perikanan di daerah,” ujar Henki.
Ditambahkan Henki , bahwa Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah menyelesaikan pembahasan draft perjanjian kerjasama tentang pelayanan status hukum kapal penangkap ikan dan kepelautan. Selain itu, kedua Kementerian ini juga akan melakukan pertukaran data kapal untuk mencegah terjadinya duplikasi data kapal.
Bisnis7 hari agoGoogle dan Terralogiq Bahas Masa Depan Geospatial AI untuk Bisnis Indonesia
Bisnis7 hari ago77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, BINUS Hadirkan Program Siap Karier
Bisnis7 hari agoSharp Indonesia Ajak Masyarakat Berpartisipasi di “Run for the Future” tanggal 21 Juni 2026
Sport6 hari agoKalender Kompetisi Liga Indonesia 2026/2027
Bisnis7 hari agoKebijakan Bebas Pajak EV Dinilai Percepat Pertumbuhan SPKLU Swasta
Bisnis7 hari agoMorinaga Soya Hadirkan Allergy Smart Solution, Bantu Bunda Deteksi Risiko Alergi Si Kecil
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan Dorong Produk UMKM Tangsel Terlindungi Secara Hukum
Bisnis7 hari agoLay’s Jadi Sponsor Resmi FIFA World Cup 2026














