Jakarta – Untuk ketiga kalinya Kementerian Pertahanan kembali mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertahanan TA. 2020 (audited). Laporan keuangan Kemhan Tahun 2020 (audited) terdiri dari Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Laporan Keuangan Kemhan Tahun 2020 (audited) ini telah disusun berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan APBN dan posisi keuangan Kemhan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual. Laporan keuangan Kemhan ini dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 (audited) di Jakarta tanggal 31 Mei 2021.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban seluruh kegiatan dalam pelaksanaan APBN TA 2020, Kemhan telah menyerahkan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) kepada BPK RI untuk diperiksa. Laporan Keuangan Kemhan merupakan konsolidasi atas lima laporan keuangan Unit Organisasi Kemhan, Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU.
Selama tahun 2020, Kemhan telah mengantisipasi dan menindaklanjuti kebijakan keuangan negara dan stabilitas sektor keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan melakukan efisiensi, refocusing anggaran dengan tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kemhan. Sehingga pertahanan keamanan negara di masa pandemi dan masa yang akan datang masih tetap dapat terjaga dengan baik.
Secara rinci Kemhan melaporkan penggunaan anggaran pelaksanaan kebijakan keuangan negara, termasuk langkah-langkah extraordinary yang harus dilakukan untuk penanganan pandemi serta pemulihan ekonomi nasional, yang disampaikan secara akuntabel dan transparan.
Seluruh catatan, diskusi, rekomendasi maupun temuan yang disampaikan oleh BPK merupakan masukan yang sangat berarti bagi Kementerian Pertahanan agar tetap menjaga kualitas pengelolaan keuangan negara. Untuk itu Kemhan akan terus melakukan langkah perbaikan dengan menindaklanjuti rekomendasi BPK serta mendorong kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk menyempurnakan sistem aplikasi terintegrasi demi menjaga kualitas dan validitas data LK Kemhan.
Sesuai amanat Undang-Undang No 15 Tahun 2006 BPK RI bertugas melaksanakan pemeriksaan terhadap seluruh laporan keuangan Kementerian/Lembaga termasuk diantaranya adalah laporan keuangan Kemhan/TNI. Dimana tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk melihat sejauhmana penyusunan laporan keuangan disusun dihadapkan pada empat kriteria yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), Kecukupan Pengungkapan, Ketaatan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, dan Sistem Pengendalian Intern.
Sport7 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Sport7 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026
Nasional6 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tekankan Pentingnya Kerukunan Umat
Sport7 hari agoHasil Moto3 Amerika 2026 Guido Pini Juara, Veda Ega Pratama Gagal Finis
Bisnis6 hari agoASICS Rilis Sepatu Canggih SONICSMASH™ FF
Otomotif6 hari agoMobil Listrik Terbaik di Indonesia 2026: Tesla Model 3, Hyundai Ioniq 5, Hingga ICAR V23
Bisnis5 hari agoHerbalife Family Foundation Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp585 Juta untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Sumatra
Bisnis5 hari agoLG Electronics Indonesia Rilis Mesin Cuci AI Kapasitas Besar, WashTower dan Top Loading Hingga 25 Kg











