Awal tahun 2019, unit narkoba Polsek Kembangan di bawah wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi berhasil mengungkap peredaran narkoba. Dari pengungkapan itu, unit narkoba Polsek Kembangan meringkus dua orang tersangka.
Di hadapan para awak media, Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko mengungkapkan, keberhasilan petugas mengungkap peredaran narkoba berkat kesigapan anggota yang langsung menyelidiki adanya informasi pengedar narkoba.
Kompol Joko yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Dimitri Mahendra SIK MSi menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di rumah tersangka ‘WN’ (34) dengan barang bukti tiga) paket sabu seberat 0,58 gram, 1 plastik klip berisi 2 butir pil ekstasi warna hijau seberat 0,81 gram, dan 1 plastik klip berisi hancuran pil ekstasi seberat 0,25 gram.
Untuk mengelabui petugas, ‘WN’ menyembunyikan narkoba di dalam TV bagian belakang. “WN kita tangkap di kediamannya di Jalan Kayu Besar Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat,” ungkap Kompol Joko, di Jakarta Kamis (03/01/19).
Selanjutnya petugas meringkus ‘AM’ alias ‘G’ (31) di Jalan Kayu Besar Gg. Pojok II RT 04/11 Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu 29 Desember lalu.
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 6,42 gram, 3 plastik klip berisi 500 butir pil ekstasi warna hijau seberat 172,07 gram, dan plastik klip, timbangan, serta buku rekapan hasil penjualan narkoba.
Kompol Joko memaparkan, terkait pengungkapan narkoba ini merupakan konsumsi awal tahun. Diketahui, sekitar 500 butir pil ekstasi ini merupakan jaringan lapas. tersangka AM yang diamankan tersebut merupakan hasil pengembangan dari ditangkapnya ‘WN’.
“Dari Pengakuan tersangka ‘WN’, ia sudah menggunakan narkoba sejak 3 tahun yang lalu, kemudian dilakukan pengembangan dan anggota berhasil menangkap palaku berinisial ‘AM’,” Papar Kapolsek Kembangan.
Dari keterangan tersangka ‘WN’, lanjutnya, tersangka mengedarkan narkoba tergiur atas ajakan rekannya yang berada di dalam Lapas Cipinang yang berinisial ‘Al’ dengan berkomunikasi melalui handphone.
“WN juga pernah menjalani hukuman di Lapas Salemba pada tahun 2017 lalu dengan kasus serupa,” Lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku ‘WN’ diancam dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka AM dijerat pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (FER).
Sport4 minggu agoFIFA World Cup 2026 Schedule: Complete Fixtures, Groups, Format, and Tournament Dates
Pendidikan4 minggu agoPahami Poin-Poin Perubahan Juknis Serdos Tahun 2026
Nasional3 minggu agoProf Asep Saepudin Jahar: Tahun Baru Islam 1448 H Momentum Hijrah Bangsa Menuju Integritas, Keadilan, dan SDM Unggul
Banten4 minggu agoLamiPak Bersama Frisian Flag Resmikan Program Pengelolaan Sampah Kemasan Aseptik di Kabupaten Serang
Sport3 minggu agoJadwal Piala Dunia 2026: Belanda vs Swedia, Jerman vs Pantai Gading, Ekuador vs Curacao, Tunisia vs Jepang, dan Spanyol vs Arab Saudi
Pemerintahan4 minggu ago379 Masjid dan 376 Musala di Tangsel Terhubung Internet Gratis, Diskominfo Perkuat Peran Masjid sebagai Pusat Edukasi
Pemerintahan3 minggu agoSekda Bambang Noertjahjo Ingatkan ASN Tangsel Jaga Integritas dan Profesionalisme
Pemerintahan4 minggu agoDisperkimta Tangsel Terus Tingkatkan Layanan Pemakaman dan Pengelolaan TPU














