Dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat, pada 25 Maret 2019, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Dalam Kepmenhub ini ditetapkan pedoman perhitungan biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yaitu:
Disebutkan dalam Kepmenhub ini, biaya jasa sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi terdiri dari: a. biaya jasa batas atas; b. biaya jasa batas bawah; dan c. biaya jasa minimal.
“Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi,” bunyi diktum KETIGA Kepemenhub ini.
Sementara biaya jasa minimal, menurut Kepmenhub ini, merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 (empat) kilometer.
Ditegaskan dalam Kepmenhub ini, besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:
- Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
- Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
- Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.
Adapun besaran jasa sepeda motor sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, yaitu:
Selanjutnya menurut Kepmenhub ini, perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi sebagaimana ditentukan di atas.
Sementara biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi dari perusahaan aplikasi ditentukan paling tinggi 20 persen.
Untuk menjamin kelangsungan penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi, menurut Kepmenhub ini, besaran biaya jasa dapat dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga) bulan.
“Keputusan Menteri ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Mei 2019,” bunyi diktum KESEBELAS Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setyadi atas nama Menteri Perhubungan tertanggal 25 Maret 2019 itu.
-
Pemerintahan2 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Dilantik Menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel Periode 2025-2030
-
Pemerintahan2 hari ago
Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Resmi Dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel 2025-2030
-
Nasional2 hari ago
Daftar 481 Kepala Daerah Terpilih yang Dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan
-
Banten2 hari ago
PT ET Indoplas Gelar Rapat Umum Pemegang Saham
-
Bisnis2 hari ago
Hyundai Umumkan Trim Terbaru dari STARGAZER di IIMS 2025
-
Nasional2 hari ago
Kemenag Buka Kursus Baca Al-Qur’an dan Kitab Kuning di Ramadan 1446 H
-
Pemerintahan2 hari ago
Dilantik Presiden Prabowo, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Kembali Pimpin Tangsel untuk Periode 2025-2030
-
Bisnis2 hari ago
Wuling Bersama JICAF Umumkan Pemenang Kompetisi “Your Art Your Icon” di Ajang IIMS 2025