Connect with us

Opini

Ketika Negara Definisikan Agama

Oleh: Dany Ramdhany *

SEJATINYA, agama adalah sistem pandangan hidup yang menawarkan makna dan tujuan hidup yang benar dan baik.”

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB) merupakan salah satu langkah permerintah dalam upaya memberikan landasan hukum demi terwujudnya tatanan umat beragama yang tentram, rukun, dan damai. Karena tak bisa dipungkiri, banyak konflik dan kekerasan di tengah masyarakat mengatasnakan agama tertentu. Agama dijadikan pembenaran atas konflik dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Namun pertanyaan mendasarnya adalah apakah RUU PUB tersebut dapat menjadi solusi atas konflik dan kekerasan tersebut? Sebelum lebih jauh merancang RUU PUB tersebut, Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saefuddin menginginkan adanya satu landasan definisi yang utuh dan baku tentang pengertian agama. Ia menyadari bahwa tidak setiap keyakinan yang ada dapat dikatakan sebagai suatu agama. Meskipun pada dasarnya agama merupakan seperangkat keyakinan yang dianut oleh masyarakat.

Advertisement

Kepada pers (Kamis, 26 Februari 2015) Lukman menyatakan “sebuah keyakinan tidak dapat kemudian langsung diklaim menjadi sebuah agama, tentu ada persyaratannya, itulah yang akan diatur dalam RUU PUB ini.” Dari pernyataan tersebut, tentu tidak sembarang suatu keyakinan yang dianut oleh masyarakat dapat diakui sebagai agama. Terlebih bahwa pemerintah akan menentukan sendiri berbagai persyaratan untuk sesuatu itu dapat dikatakan sebagai agama.

Prihal persyaratan agama yang kelak akan ditentukan pemerintah, Lukman memberikan sedikit gambaran; “kategori sebuah agama seperti apa, apakah harus punya sistem ritual yang baku atau harus punya kitab suci, ataupun harus ada batasan minimal pengikutnya.” Mengacu pada gambaran tersebut, jika diandaikan pemerintah mendefinisikan agama merupakan “suatu sistem kepercayaan dalam masyarakat yang memiliki ritual peribadatan tertentu secara baku, memiliki pedoman ajaran berupa kitab suci, dan memiliki jumlah pengikut minimal 1000 jemaat” maka hal tersebut akan memunculkan permasalahan baru yang cukup serius.

Saat kelak definisi itu pemerintah tetapkan, masyarakat akan berbondong-bondong mengajukan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah untuk kemudian disahkan sebagai agama. Asalkan persyaratannya terpenuhi, maka mau tak mau pemerintah harus mengakuinya sebagai agama, apapun namanya. Sebaliknya, bagaimana nasib warga negara yang memiliki kepercayaan terhadap sesuatu, namun hal tersebut tidak memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti halnya para penganut sistem kepercayaan lokal nusantara. Tentu hal itu akan menjadi sebuah ironi tersendiri.

Bagi penulis, langkah pemerintah yang berupaya untuk mendefinisikan agama tentu merupakan langkah yang kurang tetap dan akan berdampak sistemik. Mengacu Konstitusi, Kewajiban warga negara adalah bertuhan kepada yang Maha Esa, walau apapun bentuk dan nama agama kepercayaannya. Karena mengacu pada pasal 29 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Advertisement

Jadi sebenarnya, jika kita cermati pasal tersebut, negara hanya sebatas ‘menjamin’ bukan ‘menentukan’. Yang menentukan untuk memeluk agama tertentu adalah warga negara yang telah dijamin kemerdekaannya oleh negara. Prihal agama apa yang dipilih, itu dikembalikan lagi kepada masing-masing individu, bukan pemerintah.

Jika kelak pemerintah memiliki otoritas dalam hal uji kelayakan suatu agama, maka tentu hal tersebut akan memicu ketegangan dan memicu konflik baru di kalangan umat beragama.

Pemerintah jangan sampai terjebak pada pendefinisian bahwa agama adalah sistem simbol. Jika yang dikejar adalah sistem simbol tentu pemerintah menunjukan kedangkalan pikiran. Tapi kalau pemerintah berusaha untuk kembali ke asal simbol itu, dalam artian agama sebagai ‘jalan hidup’ tentu akan ditemukan banyak sekali persamaan di dalamnya. Wallahu a`lam.


*
Ketua Umum HMI Cabang Ciputat

Advertisement
Nasional2 jam ago

Reshuffle Kabinet: Prabowo Subianto Lantik 4 Wamen, Kepala BNPB, dan Pimpinan BPGMN

Sport1 hari ago

Jadwal BRI Super League 2026-2027 Pekan ke-5, 16-18 Oktober

Sport1 hari ago

Klasemen BRI Super League 2026/2027 Usai Pekan ke-4, Persija Jakarta di Puncak

Sport1 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI Tanggal 1, 7, dan 8 Oktober 2026: Persiraja Didenda Rp75 Juta

Sport1 hari ago

Hasil Sidang Komdis PSSI 24-25 September 2026: Java United FC dan Persib Bandung Didenda

Sport1 hari ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI 23 September 2026: Persebaya dan Garudayaksa Didenda Rp100 Juta

Sport1 minggu ago

League Cup 2026/2027, Persib Bandung dan Borneo FC Langsung ke Perempat Final

Sport1 minggu ago

Pembagian Grup League Cup I.League 2026/2027

Sport1 minggu ago

Hasil Drawing League Cup 2026/2027

Sport1 minggu ago

38 Peserta League Cup 2026/27

Nasional1 minggu ago

Putusan MK soal Syarat Pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Gugatan Tak Diterima

Logo HUT ke-18 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tahun 2026
Pemerintahan1 minggu ago

Karya Syifa Nabilah Azhari Jadi Pemenang Sayembara Logo HUT ke-18 Tangsel

Sport1 minggu ago

Ranking FIFA Timnas Indonesia Terbaru Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

FIFA ASEAN Cup 2026 Final Indonesia vs Thailand: Indonesia Juara, Menang Adu Penalti 4-2

Sport1 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Garuda Menang 4-2

Sport1 minggu ago

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Sport1 minggu ago

Hasil Indonesia vs Thailand Berakhir Adu Penalti, Skor 2-2 hingga Extra Time

Pemerintahan1 minggu ago

Dinkes Tangsel Imbau Warga Waspadai Influenza A, Kenali Gejala dan Cegah Penularan

Pemerintahan1 minggu ago

Sampah Plastik Ditukar Bibit Tanaman, DLH Tangsel Dorong Kebiasaan Pilah Sampah

Pemerintahan1 minggu ago

Benyamin Davnie Sambangi CFD BSD, Warga Berolahraga hingga Berburu Kuliner UMKM

Nasional2 minggu ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Nasional2 minggu ago

G30SPKI, Gerakan 30 September 1965: Sejarah G30S, Kronologi, Korban, dan Dampaknya bagi Indonesia

Sport2 minggu ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Baking Center Latih Puluhan UKM

Sport2 minggu ago

Jadwal Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026

Bisnis2 minggu ago

Industri Makanan dan Minuman Tumbuh 6,51 Persen, Fi Asia Indonesia 2026 Dorong Inovasi dan Kolaborasi

Bisnis2 minggu ago

Bank IBK Indonesia Gelar Aksi Konservasi Tanam Mangrove

Bisnis2 minggu ago

Otomatisasi Klaim Asuransi dengan AI untuk Mendorong Layanan Lebih Cepat dan Efisien

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober

Bisnis2 minggu ago

Bogasari Gelar Edukasi Cegah Stunting

Sport2 minggu ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Bisnis2 minggu ago

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Perlu Diperkuat

Bisnis2 minggu ago

Payfazz Luncurkan EDC Mini

Bisnis2 minggu ago

Saatnya Generasi Muda Berinvestasi Lebih Mindful

Nasional2 minggu ago

Profil dan Biografi Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Kapolri Pilihan Prabowo

Nasional2 minggu ago

Susunan Pengurus PBNU 2026-2031: Rais Aam KH Miftachul Akhyar, Ketua Umum Gus Kikin, Sekjen Gudfan Arif

Bisnis2 minggu ago

PNM Peduli Hadirkan Trauma Healing untuk di NTT

Nasional2 minggu ago

Profil Suyudi Ario Seto, Putra Pandeglang Banten Disetujui DPR Jadi Calon Kapolri

Nasional2 minggu ago

Pernyataan Lengkap Suyudi Ario Seto Usai Disetujui DPR RI untuk Jadi Kapolri

Populer