Connect with us

Banten

Ketua DPRD Banten Andra Soni Lakukan FGD Dengan MA Bahas Rancangan Peraturan Mahkamah Agung

Ketua DPRD Banten Andra Soni mengikuti Focus Grup Discussion (FGD) bersama Mahkamah Agung dalam rangka penyusunan naskah urgensi dengan judul “Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Pedoman Beracara Dalam Memutuskan Pendapat Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD) Terkait Pemberhentian  Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah Oleh Mahkamah Agung”, bertempat di Hotel Mercure Tangerang Center, Selasa (18/07/23).

Dalam kesempatan ini turut hadir Plt Kepala Biro Hukum Sekda Provinsi Banten Hadi Prawoto, Kabid HTN Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Hj. Lia Riesta Dewi.

Dijelaskan oleh Andra Soni bahwa, dalam pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang diduga melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan-larangan tertentu, dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dilakukan berdasarkan asas yuridis, sehingga pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah bisa diterima secara hukum.

“Isu-isu penting dalam pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang diduga melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban, melanggar larangan-larangan tertentu, dan atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan berdasarkan asas yuridis bukan alasan politis yang bersifat anarkis. Sehingga pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah bisa diterima secara hukum,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer