Connect with us

Banten

Ketua DPRD Banten Andra Soni Terima Audiensi KMSB

SERANG,- Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni Menerima Audiensi dari Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) di Gedung Serba Guna DPRD Provinsi Banten pada Selasa (04/01/2022).

 

Pada audiensi hari ini, Andra Soni didampingi oleh Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden Apriandhi, S.STP, M.Si, Kepala Sub Bagian Aspirasi Ade Jumrotul, dan Kepala Sub Bagian Protokol Emboy Iskandar, S.SE., M.Si. Turut hadir pula perwakilan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Banten.

 

Advertisement

Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengatakan bahwa agenda audiensi hari ini adalah selain bersilaturahmi, juga akan berdiskusi terkait beberapa hal mengenai kebijakan publik.

 

“Hari ini kami berdiskusi terkait beberapa hal yang positif pastinya terkait kebijakan publik”, ucapnya.

 

Advertisement

Untuk informasi, Koalisi Masyarakat Sipil Banten (KMSB) terbentuk pada 23 Agustus 2021 dan merupakan suatu kelompok masyarakat yang bergerak dalam mengadvokasi kebijakan publik dan mengadvokasi masyarakat di Provinsi Banten.

 

Koordinator Presidium KMSB Uday Suhada menjelaskan bahwa hadirnya KMSB di Gedung DPRD Provinsi Banten hari ini adalah untuk berdiskusi mengenai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Advertisement

“Kami disini ingin bersama-sama membahas satu peraturan yakni Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mana dalam peraturan tersebut ada ruang bagi masyarakat sipil untuk turut serta berpartisipasi mengelola keuangan negara dalam hal-hal tertentu misalnya dalam hal pendampingan masyarakat”, ujarnya.

 

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 merupakan kebijakan tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mana salah satu isinya adalah swakelola keuangan negara oleh kelompok masyarakat.

Sekretaris DPRD Provinsi Banten Deden Apriandhi, S.STP, M.Si menjelaskan bahwa terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup Sekretariat DPRD Provinsi Banten sudah dilaksanakan dengan mengacu pada aturan yang berlaku dan dengan prinsip keterbukaan.

Advertisement

 

“Pada prinsipnya Sekretariat DPRD Provinsi Banten telah mengacu pada peraturan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa yakni Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan salah satu point-nya mungkin ada di Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dan kami juga secara optimal melakukan pengadaan barang dan jasa di sini secara terbuka”, tuturnya.

 

Menanggapi hasil diskusi hari ini, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni berharap kehadiran KMSB dapat memberikan kontribusi positif untuk pembangunan Provinsi Banten yang lebih baik.

Advertisement

 

“Saya mewakili pimpinan dan anggota DPRD sekaligus sekretariat sangat terbuka untuk sama-sama menjadi bagian dalam proses pembangunan Provinsi Banten dan saya berharap KMSB juga dapat memberikan kontribusi positif agar Provinsi Banten menjadi provinsi yang mandiri, maju, berdaya saing, dan berakhlakul kharimah,” ujarnya.

Populer