Connect with us

Banten

Komisi V DPRD Banten Harap Perda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan Provinsi Banten Dapat Menjadi Referensi DPRD Kota Bekasi

Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa bersama dengan Kesbangpol Provinsi Banten dan Biro Hukum Provinsi Banten menerima Kunjungan Kerja dari DPRD Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat bertempat di Ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Banten, Selasa (31/01/2023).

Pimpinan rombongan DPRD Kota Bekasi Abdul Muin Hafidz menuturkan bahwa kedatangannya ke DPRD Banten ini dalam rangka kunjungan kerja untuk studi banding Peraturan Daerah tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta menyebutkan bahwa DPRD Kota Bekasi telah membentuk Pansus III terkait 4 pilar kebangsaan, termasuk Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan meminta kepada Komisi V untuk memberikan gambaran terkait kapasitas Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di sekolah apakah menjadi pelajaran utama atau hanya muatan lokal.

“Oleh karena itu, kami ingin belajar dan studi banding dalam penyusunan Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, juga bisa memberikan gambaran terkait kapasitas di sekolah,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V menjelaskan proses penyusunan dan materi dari Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Ia juga mengatakan bahwa Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Provinsi Banten merupakan Perda inisiatif dari DPRD Banten yang berangkat dari pokok-pokok pikiran Komisi V.

Advertisement

Menurutnya, Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa yang mana pengamalannya dengan pendekatan kearifan lokal dapat mempertahankan keberagaman budaya dan nilai-nilai leluhur di Negara Indonesia di tengah pesatnya perkembangan jaman. Adapun secara filosofis dan yuridis, muatan materi Perda Provinsi Banten tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dilakukan dalam 3 proses kegiatan pendidikan seperti formal, nonformal, dan informal.

Menutup kegiatan hari ini, Dr. Yeremia berharap Perda Provinsi Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat menjadi referensi untuk Pansus III DPRD Kota Bekasi.

“Semoga apa yang telah didiskusikan dalam kunker ini dapat bermanfaat untuk DPRD Kota Bekasi dalam menyusun Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Bekasi,” ucapnya.

Advertisement

Populer