Connect with us

Nasional

Komnas Haji dan Umroh Dukung Keputusan Menag Soal Pembatasan Haji Berkali-kali

Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2015 akhirnya Menteri Agama memberlakukan pembatasan naik haji berkali-kali. Selama ini masyarakat dibebaskan menunaikan rukun Islam kelima ini sebanyak-banyaknya. Dalam Pasal 3 ayat (4) peraturan tersebut dinyatakan, orang yang sudah berangkat haji baru dapat mendaftar lagi setelah ada jeda selama sepuluh tahun sejak keberangkatan haji yang terakhir.

Terbitnya beleid ini cukup melegakan dan patut diapresiasi mengingat selama ini ada ketidakadilan dalam kesempatan berhaji. Ada orang yang begitu getol berangkat haji hampir setiap tahun, pada saat yang sama ada masyarakat yang harus menunggu bertahun-tahun menunggu kesempatan antri untuk datang ke rumah Allah (Baitullah). Situasi ini disebabkan oleh keterbatasan kuato jemaah haji yang disediakan pemerintah Arab Saudi.

“Kebijakan ini merupakan angin segar dalam menjawab ketidakadilan yang terjadi selama ini. Mereka yang mampu bisa haji berkali-kali, tetapi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi pas-pasan harus antri bertahun-tahun,” kata Mustolih Siradj Ketua Komnas Haji dan Umroh dalam keterangannya, Minggu, (31/5).

Namun Mustolih menyayangkan, dasar hukum yang digunakan masih kurang kokoh cuma diatur pada level peraturan menteri. Mestinya kebijakan startegis semacam ini dituangkan di level undang-undang sehingga berkekuatan mengikat. Karena undang-undang haji sedang direvisi mestinya isu ini dimasukkan dalam pasal perubahan pada undang-undang yang akan datang.

Advertisement

Mustolih juga punya catatan serius terkait kebijakan pembatasan haji berkali-kali ini. Menurut pria yang berprofesi sebagai pengacara ini, kebijakan pembatasan haji berkali-kali seharusnya diberlakukan bukan hanya kepada jemaah haji reguler, tetapi juga dikenakan kepada jemaah haji khusus. Bila tidak kebijakan Menteri Agama yang populis ini akan dianggap diskriminatif dan malah menimbulkan ketidakadilan dalam wajah lain dengan stempel kebijakan prundang-undangan.

“Ini sama saja Menteri Agama bilang bagi masyarakat yang punya uang daftarlah ke travel haji khusus, disana tidak berlaku pembatasan. Ini berbahaya, karena Menteri Agama dapat dilihat ditunggangi oleh kepentingan para pebisnis haji khusus,” paparnya.

Semua tahu, biaya haji khusus biayanya mencapai minimal tiga kali lipat dari haji reguler. Waktu tunggunya pun tidak begitu lama. Orang yang punya uang akan berbondong-bondong  antri di loket travel haji khusus. Haji khusus dijalankan oleh travel-travel swasta yang murni memiliki kepentingan ekonomi (profit oriented).

“Maka kami minta Menteri Agama juga mengeluarkan kebijakan pembatasan yang sama pada haji khusus. Jika tidak, patut diduga kebijakan ini punya kepentingan tertentu,” tegasnya.

Advertisement

Yang bisa daftar kuota haji khusus hanya orang-orang yang berduit. Pelayanan yang diberikan juga berbeda. Sehingga baik di tanah air maupun di tanah suci ada gap antara kelompok jemaah haji reguler dan haji khusus.

“Pada waktunya, Kementerian Agama harus berani menutup kran penyelenggaraan ibadah haji khusus, supaya tidak ada lagi dikotomi di kalangan jemaah haji” tutup pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (DPN APSI) ini. (ris/fid/kt)

Tangerang Selatan1 hari ago

Raker Karang Taruna Tangsel, Pilar Saga Ichsan: Program Harus Tepat Sasaran

Pemerintahan1 hari ago

Program Bantuan Jaminan Sosial BAZNAS Diluncurkan, Pilar Saga Ichsan Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Tangsel Menuju Kemandirian Ekonomi

Nasional2 hari ago

Mutasi Polri 2 Oktober 2026: 88 Pati dan Pamen, Sejumlah PJU Mabes dan Kapolda Berganti

Nasional2 hari ago

Kapolri Suyudi Ario Seto Mutasi 88 Pati dan Pamen Polri, 19 Kapolda Diganti Termasuk Kapolda Banten

Nasional2 hari ago

Prabowo Lantik Syahganda Nainggolan sebagai Kepala Bakom RI

Nasional2 hari ago

Presiden Prabowo Subianto Angkat 26 Anggota Wantimpres, Ini Profil Lengkapnya

Pemerintahan3 hari ago

Gantikan Mukroni, H Ika Resmi Jadi Plt Kepala Dispora Tangsel

Pemerintahan3 hari ago

Alasan Mukroni Mundur dari Jabatan Kadispora Tangsel

Pemerintahan3 hari ago

Kadispora Tangsel Mengundurkan Diri, Pemkot Tangsel Pastikan Pelayanan Dispora dan Persiapan Porprov Banten 2026 Tetap Berjalan

Pemerintahan3 hari ago

Ular Sanca Masuk Permukiman Warga di Rempoa, Damkar Tangsel Lakukan Evakuasi

Pemberitahuan3 hari ago

Perizinan Tangsel Makin Mudah, SIMPONIE V3 Hadir dengan Fitur Ramah Difabel dan Real-Time

Tangsel ONE: Satu Akses, Satu Data, Satu Tangsel
Pemerintahan3 hari ago

Tangsel One Tambah Fitur Baru, Warga Tangsel Bisa Cari Loker hingga Cek Harga Pasar

Sport3 hari ago

FAM Tuntut Penjelasan FIFA soal Perubahan Waktu Tambahan Indonesia vs Bangladesh

Sport3 hari ago

Tamatlah Sudah Alkisah Kami: Malaysia Cetak 6 Gol ke Gawang Singapura, tapi Gagal ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Sport3 hari ago

Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2: Injury Time Awalnya 2 Menit, Kenapa Berubah Jadi 7 Menit?

Sport3 hari ago

Timnas Indonesia ke Final FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Hajar Bangladesh 9-2

Otomotif3 hari ago

iCAR V27, SUV Listrik Bergaya Offroad untuk Perjalanan Kota dan Luar Kota

Opini3 hari ago

Anak Remaja Makin Jarang Bercerita? Jangan-Jangan yang Dibutuhkan Bukan Nasihat, tetapi Kehadiran

Nasional4 hari ago

Perombakan Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar Lengkap Pejabat yang Dilantik Prabowo

Otomotif4 hari ago

Motor Suzuki Access 125, Matic Klasik dengan Gaya Elegan dan Nyaman

Sport2 minggu ago

Tiket FIFA ASEAN Cup 2026: Harga dan Cara Beli via Garuda ID

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal Pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap: Division 1 dan Division 2

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026-27 Pekan ke-4: 9-11 Oktober 2026

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, Jumat 18 September: Arema FC vs Persik Kediri dan Madura United vs PSIM

Sport2 minggu ago

Daftar 14 Tim Peserta FIFA ASEAN Cup 2026

Nasional3 minggu ago

Wapres Gibran Rakabuming Raka Berikan Selamat kepada Suahasil Nazara atas Amanah Baru yang Diembannya

Sport2 minggu ago

Klasemen BRI Super League 2026/27 Pekan ke-3: Dewa United Banten FC di Puncak

Sport2 minggu ago

Jadwal Lengkap BRI Super League 2026/27 Pekan Ketiga

Nasional4 hari ago

Siapa Suyudi Ario Seto, Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo? Ini Profil dan Riwayat Jabatannya

Sport2 minggu ago

Daftar Lengkap 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Obituari3 minggu ago

Kurniawan Zulkarnain: Intelektual Organik yang Tak Pernah Berhenti Gelisah Memikirkan Indonesia

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27 Hari Ini, 20 September: Borneo FC vs Bali United, Dewa United vs PSS Sleman, Persijap vs Persib

Banten2 minggu ago

Hasil Dewa United vs PSS Sleman Berakhir 2-1 di Pekan ke-3 BRI Super League 2026/27

Sport5 hari ago

Jadwal Timnas Indonesia vs Bangladesh di FIFA ASEAN Cup 2026: Jam Tayang dan Skenario Lolos ke Final

Sport2 minggu ago

Jadwal BRI Super League 2026/27, Sabtu 19 September: Persebaya vs Garudayaksa FC, PSM Makassar vs Persita, Bhayangkara FC vs Isenmulang Kalteng FC, dan Persija Jakarta vs Java United FC

Sport2 minggu ago

Persijap Jepara vs Persib Bandung: Maung Bandung Menang 2-1

Nasional2 minggu ago

25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Bermasalah, Mentan Andi Amran Sulaiman: Tarik, Cabut Izin, Proses Hukum!

Bisnis3 minggu ago

ParagonCorp dan BRIN Eksplorasi Mikroalga Lokal

Populer