Banten
Kota Tangsel Belum Pungut Pajak Usaha Sarang Burung Walet
Sampai saat ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum bisa memungut pajak dari usaha sarang burung walet yang ada di wilayah tersebut yang jumlahnya mencapai puluhan. Padahal bila dihitung, pajak dari sektor tersebut mampu memberikan kontribusi yang cukup signifikan bagi kas daerah.
Menurut Kepala Bidang Pendapatan Daerah Non PBB dan PBHTB pada DPPKAD Kota Tangsel, Wawang Kusdaya, sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah usaha budidaya sarang burung walet dikenakan pajak sebesar 10 persen dari total panen atau setiap kali transaksi.
“Di Tangsel ada 47 titik sektor budi daya sarang burung walet, jika mereka terinventarisir membayar pajak itu bisa diperoleh miliaran rupiah mengingat harga sarang burung walet cukup tinggi per kilogramnya,” ungkap Wawang di Tangsel, Rabu (24/10).
Di wilayah Kota Tangerang Selatan, tambah Wawang, industri sarang burung walet tersebar di sekitar bantaran sungai Cisadane. Letak persisnya ada di Kecamatan Setu dan Serpong yang menjadi wilayah perbatasan dengan Kota Tangerang.
“Untuk sementara waktu, kami akan memantau terus sektor budi daya sarang burung walet, guna menaikkan penghasilan pajak kami,” demikian Wawang. [RMOL/kabartangsel]
-
Bisnis2 hari ago
Ripple Lepas 400 Juta XRP ke Pasar, Apakah Ini Sinyal Bullish atau Bearish?
-
Bisnis6 hari ago
Geger! Saham Nvidia Ambles 17% Setelah DeepSeek AI Muncul
-
Kota Tangerang6 hari ago
Persikota Tangerang Vs Sriwijaya FC, Bayi Ajaib Menang 4-2
-
Bisnis6 hari ago
Analisis Bitcoin 2025: Tren, Prediksi, dan Prospek Jangka Panjang
-
Bisnis5 hari ago
Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP
-
Bisnis5 hari ago
Mengungkap Pemegang XRP Terbesar di Dunia – Siapa Mereka?
-
Nasional4 hari ago
Rupiah Kurs Dollar AS Rp8.170, Google: Data Konversi Mata Uang Berasal dari Sumber Pihak Ketiga
-
Bisnis5 hari ago
Persaingan AI Makin Seru, Alibaba Kenalkan Qwen 2.5-Max sebagai Penantang DeepSeek