Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020.
“Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas,” demikian tulis akun instagram Satpol PP DKI Jakarta.
Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara. (red)
-
Bisnis3 hari ago
400 Ribu Tiket Kereta Whoosh Terjual Di Momen Liburan
-
Banten5 hari ago
Airin Rachmi Diany: Kita Optimalkan Taman Terbuka Hijau di Permukiman
-
Nasional3 hari ago
Pemerintah Targetkan Indonesia Bebas Malaria pada 2030
-
Politik4 hari ago
Marshel Widianto Maju Jadi Calon Wakil Wali Kota, Pengamat: Pilkada Tangsel Akan Semakin Menarik
-
Banten6 hari ago
Airin Rachmi Diany Terpesona Keindahan Pantai Kecamatan Bayah
-
Bisnis3 hari ago
Honda Luncurkan Layanan HondaJet Share Service di Jepang
-
Nasional3 hari ago
Wapres Ma’ruf Amin Minta Nahdlatul Wathon Kepakkan Sayap Pendidikan Ke Timur Indonesia
-
Banten5 hari ago
Airin Rachmi Diany Apresiasi Kebersamaan Warga Tapanuli