Satpol PP DKI Jakarta menyampaikan surat pemberian sanksi denda administratif sebesar 50 juta rupiah kepada Habib Rizieq Shihab dan Front Pembela Islam (FPI) atas pelanggaran protokol kesehatan pada gelaran pernikahan dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menimbulkan kerumunan massa pada hari Sabtu, 14 November 2020.
“Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pk 10.20, di Sekretariat LPI, Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas,” demikian tulis akun instagram Satpol PP DKI Jakarta.
Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara. (red)
-
Bisnis3 hari ago
Ethereum Melejit 60%, Akumulasi ETH Tembus Rekor $3,4 Miliar
-
Bisnis3 hari ago
Dukung Mobilitas Akademisi, KAI Berikan Diskon Tiket KA 10 Persen untuk Civitas dan Alumni Perguruan Tinggi
-
Bisnis3 hari ago
Hisense Bersama Electronic City Hadirkan Acara Own The Moment Product Conference
-
Bisnis3 hari ago
Baja Nasional, Pertahanan Nasional
-
Bisnis3 hari ago
Generasi Muda dan Dunia Usaha Bertemu untuk Masa Depan yang Lebih Hijau
-
Sport3 hari ago
Live Streaming Manchester United vs ASEAN All Stars, Tayang di TV Mana?
-
Bisnis3 hari ago
Membangun Armada, Menegakkan Kedaulatan
-
Bisnis3 hari ago
Tren Bisnis Digital 2025: Freelance Marketer Makin Diburu