Hukum
MA Putuskan Aset Korban First Travel Dikembalikan ke Jemaah

Kabar baik yang dinanti ratusan ribu jemaah korban First Travel akhirnya terwujud.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan peninjauan kembali (PK) memutuskan aset korban First Travel agar dikembalikan kepada jemaah. Aset itu sebelumnya dirampas negara.
Kasus tersebut berawal saat pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan membuat usaha First Travel.
Agen travel itu memberikan penawaran umrah murah, dengan kisaran Rp10 juta. Adapun awaran menggiurkan tersebut menyebabkan ratusan ribu umat muslim di Tanah Air berbondong-bondong untuk mendaftar.
Usut punya usut Andika-Anniesa memakai sistem ponzi. Parahnya lagi, uang jemaah disalahgunakan untuk bisnis membuka restoran di London, bisnis fashion, ikut New York Fashion Week, gaya hidup glamor dan membeli aset kelas premium.
Dari penyalahgunaan itu, First Travel sukses menghimpun kurang lebih Rp 2 triliun uang jemaah dan mencuci sebagian uang tersebut.
Sistem ponzi tersebut akhirnya menemui titik jenuh dan meledak. Ratusan ribu jemaah tak dapat berangkat dan hanya dijanji-janjikan. Kasus bergulir dan Andika-Anniesa diadili bersama adiknya, Siti Nuraida Hasibuan.
Akhirnya Andika Surachman dihukum 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan dihukum 18 tahun penjara, dan Siti Nuraida Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Walaupun sudah diposes hukum, masih menyisakan persoalan karena Pengadilan Negeri (PN) Depok merampas harta jemaah untuk negara. Putusan itu dikuatkan hingga kasasi.
Korban kaget dan meminta keadilan. Di sisi lain, Andika mengajukan PK dan dikabulkan. (pmj)
Pemerintahan5 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Pemerintahan6 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
Techno1 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Techno1 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Hukum1 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis13 jam agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis13 jam agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis13 jam agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah











