Usaha untuk mencegah penyebaran wabah virus korona di kampus UIN Jakarta terus dilakukan. Cara yang ditempuh di antaranya dengan membuat robot otomatis penyemprot disinfektan bagi manusia.
Gagasan tersebut muncul dari sejumlah dosen dan mahasiswa Program Studi Teknologi Informatika (Prodi TI) Fakultas Sains dan Teknologi (FST). Robot sederhana penyemprot disinfektan secara otomatis itu diberi nama “FreeCo” atau Free Corona (FreeCo Automatic Sterilizer). Biaya pembuatan robot tak lebih dari Rp 2,5 juta.
Nama-nama mahasiswa pembuat FreeCo di antaranya Bambang, Umam, Rizal, Ikram, Viky, Dhoni, dan Rahman. Kegiatan mereka didukung Dekan FST Lily Surayya Eka Putri, Wakil Dekan Bidang Akademik Nashrul Hakiem, Ketua Prodi TI Imam Marzuki Shofi, dan dosen bidang TI Nenny Anggraini.
Robot FreeCo terbuat dari bahan besi panjang yang dirancang khusus menyerupai gapura. Tinggi tiangnya mencapai empat meter dan lebar tiga meter. Alat itu nantinya dipasang di pintu masuk kampus dan akan bekerja secara otomatis jika ada benda bergerak yang melewatinya
Secara teknis, cara kerja robot ini sebenarnya tak jauh berbeda dengan mesin pencuci mobil otomatis di tempat pencucian umum. Saat ada orang atau kendaraan melewati, robot akan bekerja secara otomatis dengan menyemprotkan cairan yang keluar dari kiri-kanan besi penyangga dan bagian atasnya.
Alat penyemprotnya menggunakan beberapa sprinkle yang dihubungkan dengan selang dari tangki cairan disinfektan. Sementara isi tangkinya menggunakan bahan cairan antiseptik bermerek yang dicampur air. Bahan dan takaran cairan tersebut sesuai rekomendasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yakni 25 mili liter bahan antiseptik ditambah satu liter air biasa.
Robot FreeCo buatan mahasiswa FST tersebut memang sederhana, namun sangat efektif bekerja. Sebab, dengan cara seperti itu tentu tidak perlu lagi ada petugas manusia untuk menyemprotkan cairan disinfektan secara manual.
Saran untuk disemprot saat melewati gerbang robot FreeCo, bagi pejalan kaki diminta menggunakan pelindung wajah agar tidak mengenai mata, mulut, dan hidung. Sedangkan bagi pengendara roda dua dan empat diwajibkan melintas dengan kecepatan maksimum 5 km/jam, membuka semua kaca jendela, dan tidak sedang merokok atau menyalakan api. (rls)
Sport7 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis7 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal
Pemerintahan7 hari agoEra Benyamin Davnie–Pilar Saga Ichsan, SDN Babakan 01 Bertransformasi Jadi Lebih Layak dan Modern
Bisnis7 hari agoRoll To Definer Steel Mascara, Inovasi Terbaru barenbliss untuk Makeup Look yang Lebih Standout
Jabodetabek16 jam agoHilal Tak Terlihat di Masjid Hasyim Asy’ari, Puasa Jatuh pada Kamis 19 Februari 2026
Nasional21 jam agoAwal Ramadan 1447 H, Pemerintah Indonesia Tetap Gunakan Sidang Isbat dan Kriteria MABIMS
Bisnis7 hari agoLaba Bersih BCA Syariah Tumbuh 15,4 Persen di 2025
Nasional19 jam agoHasil Sidang Isbat Puasa Awal Ramadhan 1447 H Kapan?














