Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan akses ke media sosial dan layanan perpesanan WhatsApp dan LINE tidak melanggar aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten,” terang Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, (22/5/2019).
Rudiantara menjelaskan bahwa dalam beberapa hari ini fitur yang dibatasi atau dinonaktifkan adalah fitur untuk mengunggah video dan foto. “Yang kita freeze-kan (bekukan) sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi,” jelasnya.
Rudiantara pun menghimbau warga untuk berpatokan pada informasi yang diberikan oleh media massa and berhati-hati akan informasi yang tidak jelas kebenarannya atau hoax. “Kita sangat mengapresiasi media mainsteram. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream. Para pekerja,” tegas Rudiantara. (pmj)
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/27 Pekan 1 Lengkap
Sport2 minggu agoFerry Paulus Soroti Ranking Indonesia di Asia Turun Gegara Kegagalan Persib dan Dewa United?
Sport2 minggu agoJadwal BRI Super League 2026/2027 Pekan Pertama, 4–6 September 2026
Sport2 minggu agoBali United vs PSS Sleman: Prediksi Skor dan Duel Sengit Pekan Pertama Super League 2026/27
Sport2 minggu agoHasil Bali United vs PSS Sleman 2-1 di Pekan Pertama BRI Super League 2026/2027
Pemerintahan2 minggu agoPilar Saga Ichsan Dorong Desainer Lokal Tembus Tingkat Global
Kabupaten Tangerang2 minggu agoPersita Tangerang Datangkan Dion Wilhelmus Eddy Markx dari Persib Bandung untuk BRI Super League 2026/27
Sport2 minggu agoLaga Perdana BRI Super League 2026/27: Jadwal dan Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC













