Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan akses ke media sosial dan layanan perpesanan WhatsApp dan LINE tidak melanggar aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten,” terang Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, (22/5/2019).
Rudiantara menjelaskan bahwa dalam beberapa hari ini fitur yang dibatasi atau dinonaktifkan adalah fitur untuk mengunggah video dan foto. “Yang kita freeze-kan (bekukan) sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi,” jelasnya.
Rudiantara pun menghimbau warga untuk berpatokan pada informasi yang diberikan oleh media massa and berhati-hati akan informasi yang tidak jelas kebenarannya atau hoax. “Kita sangat mengapresiasi media mainsteram. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream. Para pekerja,” tegas Rudiantara. (pmj)
Pemerintahan4 hari agoTb. Asep Nurdin: TangselKota-CSIRT Perkuat Keamanan Layanan Digital Pemkot Tangsel
Pemerintahan3 hari agoBenyamin Davnie: Pelayanan Publik Tangsel Harus Makin Mudah dan Cepat Lewat Teknologi
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Sejumlah Fasilitas Terdampak Gempa di Sikka NTT
Pemerintahan6 hari agoTasyakuran HUT ke-81 RI, Benyamin Davnie Ajak Masyarakat Tangsel Perkuat Kebersamaan
Pemerintahan4 hari agoMelalui Tangsel Mengaji, Pilar Saga Dorong Peran Guru Ngaji Diperkuat untuk Bentuk Karakter Generasi Muda di Era Digital
Pemerintahan4 hari agoTARA C-MORE, Daycare Ramah Anak di Pemkot Tangsel
Nasional3 hari agoKunjungi Pengungsi Gempa Sikka, Wapres Gibran Rakabuming Raka Sampaikan Empati dan Permohonan Maaf
Nasional3 hari agoWapres Gibran Rakabuming Raka Tinjau Langsung Kondisi Warga Kampung Waso dengan Sepeda Motor














