Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan akses ke media sosial dan layanan perpesanan WhatsApp dan LINE tidak melanggar aturan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten,” terang Rudiantara di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, (22/5/2019).
Rudiantara menjelaskan bahwa dalam beberapa hari ini fitur yang dibatasi atau dinonaktifkan adalah fitur untuk mengunggah video dan foto. “Yang kita freeze-kan (bekukan) sementara yang tidak diaktifkan itu video, foto dan gambar. Karena secara psikologi video dan gambar itu bisa membangkitkan emosi,” jelasnya.
Rudiantara pun menghimbau warga untuk berpatokan pada informasi yang diberikan oleh media massa and berhati-hati akan informasi yang tidak jelas kebenarannya atau hoax. “Kita sangat mengapresiasi media mainsteram. Biasanya mainnya di media online, kita kembali ke media mainstream. Para pekerja,” tegas Rudiantara. (pmj)
Bisnis7 hari agoLamiPak Indonesia Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di TOP CSR Awards 2026
Pemerintahan7 hari agoPeringati Hari Lahir Pancasila, Benyamin Davnie Serukan Persatuan, Gotong Royong, dan Kepedulian Sosial
Pemerintahan5 hari agoTinjau SMAN 1 Tangsel, Wali Kota Benyamin Davnie dan Gubernur Andra Soni Pastikan Program MBG dan SPMB Berjalan Optimal
Pemerintahan4 hari agoPilar Saga Ichsan Buka Lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna ke-14 Tingkat Kota Tangsel
Pemerintahan5 hari agoBenyamin Davnie dan Andra Soni Tinjau Program Sekolah Gratis di SMA PGRI 56 Ciputat
Pendidikan6 hari agoEnglish 1 Luncurkan High Flyers 4.0
Banten4 hari agoBenyamin Davnie Sambut Tim Penilai PKK Banten, Pondok Pucung Tampilkan Program Unggulan
Jabodetabek2 hari agoProf Dede Rosyada Tegaskan Pengelolaan Yayasan Triguna dan Syarif Hidayatullah Telah Diserahkan ke Pemerintah Melalui UIN Jakarta














