Connect with us

Pelaku pembunuhan pasangan suami-istri di perumahan Giri Loka 2, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berinisial WA (22) ditangkap polisi. Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati.

“Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).

Pelaku merupakan kuli bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban. Diketahui, pelaku bekerja dari 22 Februari hingga 8 Maret 2021.

Advertisement

“(Pelaku) sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban 1 (NS) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (KEN),” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (dtk/red)

Populer