Pelaku pembunuhan pasangan suami-istri di perumahan Giri Loka 2, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berinisial WA (22) ditangkap polisi. Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati.
“Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Pelaku merupakan kuli bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban. Diketahui, pelaku bekerja dari 22 Februari hingga 8 Maret 2021.
“(Pelaku) sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban 1 (NS) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (KEN),” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (dtk/red)
Sport2 hari agoVeda Ega Pratama Crash di Moto3 GP Amerika 2026
Techno5 hari agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Techno5 hari agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Hukum5 hari agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang
Bisnis4 hari agoAmartha Financial Rilis Amartha Empower
Bisnis4 hari agoLink Group Rilis Film Horor “Aku Harus Mati”
Bisnis4 hari agoParagon Corp Luncurkan Bright Now by Wardah
Sport2 hari agoGagal Finish, Veda Ega Pratama Terjatuh di Moto3 GP Amerika 2026













