Pelaku pembunuhan pasangan suami-istri di perumahan Giri Loka 2, BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berinisial WA (22) ditangkap polisi. Motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati.
“Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Minggu (14/3/2021).
Pelaku merupakan kuli bangunan yang bekerja merenovasi rumah korban. Diketahui, pelaku bekerja dari 22 Februari hingga 8 Maret 2021.
“(Pelaku) sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban 1 (NS) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (KEN),” jelasnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (dtk/red)
-
Serba-Serbi5 jam agoKalender Desember 2005 Lengkap dengan Weton
-
Serba-Serbi2 hari agoKalender Bulan Desember 2025
-
Bisnis2 hari agoTelkomsel Optimalkan Jaringan dan Siapkan Penawaran Spesial pada Momen Natal dan Tahun Baru
-
Bisnis2 hari agoHSBC dan PJI Tingkatkan Edukasi Finansial Berbasis Inovasi
-
Pemerintahan1 hari agoPemkot Tangsel dan GOW Luncurkan Sekolah Ibu, Program Pendidikan Alternatif untuk Warga Putus Sekolah
-
Pemerintahan1 hari agoBenyamin Davnie Bersama Andra Soni Resmikan MRF Bintaro Jaya
-
Pemerintahan1 hari agoPemkot Tangsel Gelar Festival HAKORDIA 2025, Benyamin Davnie: Untuk Tanamkan Nilai Antikorupsi Sejak Dini
-
Nasional2 hari agoGus Ipul Dipecat KH Yahya Cholil Staquf dari Sekjen PBNU Digantikan Amin Said Husni, H Sumantri Jadi Bendum
