Connect with us

Muhammad Nawawi atau biasa disapa Gus Nawawi ditetapkan tersangka sekaligus ditahan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (3/12/2020).

Selain Gus Nawawi, ada tiga tersangka lainnya mereka adalah Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37), Samsul Hadi (40). Keempatnya ditetapkan tersangka lantaran melakukan ujaran kebencian di YouTube pada 11 November 2020 lalu.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Gideon Arief Setyawan menyatakan, pihaknya mendapat informasi pada tanggal 11 November 2020, mengetahui adanya unggahan video pada YouTube “Peringatan keras warga Madura untuk Mahfud MD karena kurang ajar kepada habib Rizieq!” Oleh channel YouTube “Amazing Pasuruan” dan beberapa grup WhatsApp.

“Komunitas Alumni Sidogiri”, Madin Miftahul Ulum, Mahabbah Rosul,” Front Pembela IB HRS,” berdurasi 2 menit 33 detik. Yang diunggah pada tanggal 9 Nopember 2020,” ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut Gideon menyatakan Abdul Hakam yang mendapat unggahan video dari WAG “Komunitas Alumni Sidogiri” yang diunggah oleh Mochamad Sirojuddin. Video tersebut sebelumnya dari Grup Madin Miftahul Ulum, yang diunggah Samsul Hadi, selanjutnya, Samsul Hadi mendapatkan video dari “Mahabbah Rosul”.

Selanjutnya, pada Jumat 11 Desember 2020, mengamankan terduga pemilik channel YouTube “Amazing Pasuruan,” beserta barang bukti.

Untuk tersangka Muchammad Nawawi, SH (Gus Nawawi), selaku admin channel YouTube” Amazing Pasuruan” disangka dimana mengandung muatan pemerasan dan mengancam dan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Modus pelaku, lanjut Gideon, tersangka Muchammad Nawawi mengunggah ke grup WhatsApp sejumlah grup mereka. Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal undang undang RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan trsaksi elektronik dan pasal 14 ayat (1) Undang undang no 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana. [beritajatim]

Advertisement
Advertisement

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer