Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan akan mulai memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tahun 2020 mendatang. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/ atau mempromosikan produk tembakau.
Untuk mewujudkan Perda KTR berjalan dengan baik, Dinas Kesehatan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) akan membuat aplikasi pemantauan dan evaluasi KTR.
“Nantinya, bagi perokok yang ketahuan merokok di KTR akan didenda. Pembayaran denda bisa melalui aplikasi Tangselpay. Sanksi tegas ini kita berikan untuk mewujudkan Kota Tangsel Bebas asap Rokok,” kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Iin Sofiawati, Selasa, (17/12/2019).
Iin menjelaskan, Dinas Kesehatan Kota Tangsel terus gencar mensosialisasikan Perda KTR. Sosialisasi tersebut sudah dan sedang dilakukan di tujuh kawasan. Yakni, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
“Sudah kita sosialisasikan ke organisasi perangkat daerah, kelurahan, puskesmas, bahkan ke masjid usai solat subuh,” katanya.
Agar sosialisasi tepat sasaran, sambung IIn, pihak Dinkes Kota Tangsel menggandeng sejumlah mitra kerja. Diantaranya Forum Kota Sehat, Dewan Masjid Indonesia (DMI), sekolah, majelis pengajian, posyandu, kelurahan serta kader kesehatan.
“Hingga ke konsumen maupun pedagang di pasar tradisional sudah kita lakukan sosialisasi. Mereka mengaku baru mengetahui adanya Perda KTR,” ujarnya.
Selain itu, agar Perda KTR berjalan dengan baik, Dinas Kesehatan pun membentuk satuan tugas (Satgas) KTR. Rencananya, dalam waktu dekat ini sebanyak 20 satgas KTR akan dikukuhkan.
“Tugas utama satgas ini adalah mengingatkan jika masih ada yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok. Selain itu, penyebarluasan, pemantauan, informasi dan edukasi serta berkoordinasi dengan elemen masyarakat,” pungkasnya. (Adv)
-
Bisnis6 hari ago
Geger! Saham Nvidia Ambles 17% Setelah DeepSeek AI Muncul
-
Kota Tangerang5 hari ago
Persikota Tangerang Vs Sriwijaya FC, Bayi Ajaib Menang 4-2
-
Bisnis6 hari ago
Ripple Kantongi Lisensi di AS: Dampak dan Potensinya untuk Harga XRP
-
Bisnis1 hari ago
Ripple Lepas 400 Juta XRP ke Pasar, Apakah Ini Sinyal Bullish atau Bearish?
-
Bisnis6 hari ago
Strategi Ripple di AS: Apakah Bitcoin Reserve Jadi Kunci Kemenangan XRP
-
Bisnis5 hari ago
Analisis Bitcoin 2025: Tren, Prediksi, dan Prospek Jangka Panjang
-
Bisnis4 hari ago
Larangan CBDC oleh Donald Trump dan Dampaknya bagi XRP
-
Bisnis4 hari ago
Mengungkap Pemegang XRP Terbesar di Dunia – Siapa Mereka?