Hukum
Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis (4/9). Penetapan itu diumumkan langsung oleh pihak Kejagung dengan menyebut inisial NAM, yang menjabat Mendikbudristek periode 2019–2024.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan pertama berlangsung pada Senin (23/6) lalu, ketika ia dimintai keterangan selama hampir 12 jam terkait proyek pengadaan laptop di Kemendikbudristek.
Kasus ini bermula dari rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk SD, SMP, dan SMA pada tahun 2020. Nilai proyek mencapai Rp 9,9 triliun. Awalnya, tim pengadaan merekomendasikan penggunaan laptop berbasis Windows. Namun, Kemendikbudristek kemudian mengganti spesifikasi dengan Chromebook berdasarkan kajian baru.
Kejagung menduga penggantian spesifikasi itu tidak berlandaskan kebutuhan nyata, melainkan terdapat indikasi persekongkolan atau pemufakatan jahat yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi.
Bisnis6 hari agoBRI Life Gelar “The Board’s Charity Engagement”
Lifestyle3 hari ago7 Alasan Kenapa Kamu Harus Mengunjungi Songkran Festival
Tangerang Selatan1 hari agoIndah Kiat Tangerang Santuni Anak Yatim di Pondok Aren dan Kelapa Dua
Bisnis6 hari agoGerakan Masjid Bersih 2026, Wipol Bersihkan 54.000 Masjid
Bisnis6 hari agoEllips Luncurkan Varian Hair Mist-Mist Me Up
Bisnis7 hari agoManfaat Utama Promo Ramadhan di Blibli
Nasional6 hari agoSelama Ramadan, AQUVIVA Hadirkan Sejuknya Air Mineral ke 321 Masjid di Indonesia
Hukum6 hari agoLewat Apel Siaga Kamtibmas, Polres Tangsel Gaungkan “Jaga Warga – Jaga Tangsel”














