Hukum
Ngeri, Kelompok Hercules Bawa Puluhan Preman Bersenjata Tajam

Kabartangsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Yusran, SH, membacakan dakwaan terhadap terdakwa penguasaan lahan Hercules Rozario Marshal pada Rabu (16/01/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam sidang tersebut, diungkap cara kelompok preman itu memasuki area penguasaan lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat.
“Fransisco Soares Rekardo alias Bobi masuk beramai-ramai ke area pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT Nila Alam dengan cara mendorong paksa pintu sehingga engsel terlepas dan menjadi rusak,” tegas Anggia di hadapan Majelis Hakim.
Dalam kejadian tersebut, Hercules sebagai pemimpin kelompok menerima kuasa dari terdakwa Handy Musawan untuk mengambil alih tanah berdasarkan surat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 90 PK/Pdt/2003 tanggal 26 Oktober 2004.
Bobi yang merupakan anggota kelompok Hercules membawa sedikitnya 60 orang untuk menguasai lahan tersebut sejak 8 Agustus 2018.
Adapun lahan terdiri atas delapan ruko, tiga bangunan gudang, dan satu kantor pemasaran. Kedatangan mereka yang dalam jumlah banyak, lanjut Anggia, membuat warga setempat merasa takut.
Kemudian alasannya mereka membawa senjata tajam berupa parang, golok, linggis, dan cangkul. Selain itu, mereka juga membawa beberapa plang dengan tulisan berbunyi, “Hak Milik Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.90/2003 Tanah Ini Milik Thio JI Auw Bersaudara. Kuasa Hukum Sopian Sitepu, SH, Kuasa Lapangan Hercules CS”.
Dari kejadian tersebut, Hercules dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang diduga dilakukan oleh terdakwa,” tutur Anggia menutup pembicaraan. (FER).
Jabodetabek7 hari agoIDWX Hadirkan Jam Tangan Tag Heuer Original untuk Pecinta Jam Mewah di Jakarta
Bisnis6 hari agoAle-Ale Rasa Buah Nanas: Juicy Nanasnya, Segarnya Juara
Jabodetabek6 hari agoBedah Akuntabilitas BUMN Pasca Danantara, Akademisi UIN Jakarta Fathudin Kalimas Raih Doktor di UI
Pemerintahan6 hari agoBenyamin Davnie Pastikan Tumpukan Sampah di Tangsel Sudah Teratasi
Pemerintahan6 hari agoPemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Program Keluarga Berintegritas
Pemerintahan6 hari agoPilar Saga Ichsan Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten: Perkuat Peran Pers Hadapi Tantangan Era Digital dan AI
Sport4 hari agoRatchaburi FC vs Persib Bandung 0-1 di Menit ke-5 Babak Pertama
Bisnis4 hari agoHadirkan “Gaya Raya”, Blibli Gandeng 20 Brand Fashion Lokal



















