Connect with us

Pemerintahan

Nurdin Marzuki Akan Buka-Bukaan Soal Kasus Korupsi Alat KIR Rp 3,4 M

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menegah (UKM) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Nurdin Marzuki lewat kuasa hukumnya mengatakan akan buka-bukaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat uji KIR senilai Rp3,4 miliar yang sedang menjeratnya. Kepada kuasa hukum, Nurdin merasa dizalimi atas kasus ini. Mengingat dalam proses proyek pengadaan barang, tidak hanya dirinya saja yang terlibat di dalamnya.

“Tunggu saja tanggal mainnya. Kami pasti akan buka-bukaan tapi nanti dalam pengadilan, kalau sekarang nanti ditakutkan akan menyalahi aturan karena masih proses pemberkasan dari Kejaksaan,” kata kuasa hukum Nurdin Marzuki, Syaiful Hidayat, Selasa (20-8).

Di samping itu, dalam proses pengadaan barang dan jasa ini banyak pihak yang mengetahui dan terlibat langsung. Pihak-pihak itu seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan juga Panitia Lelang. Sementara saat itu posisi Nurdin masih menjabat Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangsel selaku Pejabat Penanggung-jawab Pengguna Anggaran. “Pak Nurdin kan hanya menandatangani saja, tidak sampai ke lapangan. Tapi saya tidak mengatakan dua pejabat itu terlibat (PPTK dan Panitia Lelang). Kita lihat saja nanti ada kemungkinan ada pihak lain juga terlibat,” katanya.

Untuk upaya hukum selanjutnya, kini ia mengaku masih menunggu kelengkapan berkas perkara dan dakwaan resmi yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Untuk itu, ia belum dapat berujar lebih jauh. “Sampai sekarang saya selaku kuasa hukum masih menunggu. Prediksi saya dalam kasus ini tidak hanya melibatkan klien saya dan pemenang tender saja,” jelasnya.

Advertisement

Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemerintah Kota Tangsel, Didi Rafidi menjelaskan sampai saat ini belum ada penunjukan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel yang dijabat Nurdin Marzuki. Mengingat sampai saat ini Pemerintah Kota Tangsel belum juga menerima surat penahanan resmi dari Kejaksaan Negeri Tiga Raksa. MI/L-2/kt



Populer