Hukum
Pakar Hukum Pidana: Penahanan Putri Chandrawati Tunjukkan Profesionalitas Polri, Tepis Ada Diskriminasi Tersangka

Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyampaikan, keputusan menahan Putri Chandrawati menunjukkan sikap profesional Polri dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sikap profesional tersebut sekaligus menepis pandangan bahwa Polri memberikan perlakuan berbeda terhadap Putri dengan tidak melakukan penahanan.
“Image tidak positif itu sempat merugikan organisasi kepolisian karena memunculkan ketidakpercayaan atas perkara ini,” ujar Azmi, Sabtu, 1 Oktober 2022.
“Kini dengan dinyatakan berkas lengkap (P-21), kepolisian memberikan jawaban jelas dan menunjukkan kemampuan polri membuat perkara ini menjadi terang dan lancar,” lanjutnya.
Azmi menjelaskan, setelah berkas perkara dinyatakan P-21, penyidik Polri akan melaksanakan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksan agung pada Senin 3 Oktober 2022.
Untuk memudahkan proses pelimpahan itu, penyidik Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Putri. Menurut Azmi, keputusan tersebut menunjukkan keseriusan Polri dan melakukan efektivitas pelaksanaan pelimpahan perkara.
“Penahanan Putri Chandrawati tentu merupakan suatu kebutuhan untuk kepentingan penyidik serta memudahkan pelimpahan tahap II, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya, sebab semua syarat termasuk prosedur telah dilengkapi kepolisian termasuk dengan penyerahaan semua tersangka dalam perkara ini ke kejaksaan selaku penuntut umum,” ujar Azmi.
Azmi lantas memberikan apresiasi kepada sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus ini.
“Langkah tegas Kapolri ini layak diapresiasi sebagai wujud komitmen sekaligus keseriusan proporsional agar perkara terkait Brigadir J ini segera dilimpahkankan dan diuji secara jelas dan terukur pada sidang pengadilan guna mendapatkan putusan yang dirasakan adil oleh masyarakat,” kata Azmi.
Pemerintahan5 hari agoPenataan Kabel Udara di Tangsel Terus Berlanjut, Jalan WR Supratman dan Merpati Raya Kini Lebih Rapi
Serba-Serbi3 minggu agoPerda Kota Tangerang Selatan Nomor 2 Tahun 2023: Di Wilayah yang Sudah Terpasang Jaringan, Kewajiban Menggunakan Layanan PAM Mulai Berlaku
Sport3 minggu agoJadwal Bola Inggris vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
Bisnis3 minggu agoMengenal Lebih Jauh Perseroda PITS: PAM Kota Tangsel
Hukum3 minggu agoIPW Sebut Kortastipidkor Polri Sedang Bongkar Kejahatan Besar, Diduga Libatkan Mafia Perkara
Jabodetabek3 minggu agoSama-sama Raih Warta Kota Awards, PAM Tangsel dan PAM Depok Berangkat dari Fondasi Berbeda
Otomotif4 hari ago6 Mobil yang Wajib Dilihat di GIIAS 2026, ICAR V23 Jadi Pilihan Mobil Listrik Keren untuk Perkotaan
Tokoh3 minggu agoDirum Perseroda PITS: Agus Supadmo, Aktivis yang Memilih Pulang dan Bekerja untuk Kotanya

























