Hukum
Pelaku Pembunuhan Anak Perempuan di Cimahi Akhirnya Ditangkap Polisi

Pelaku pembunuhan PS (12), Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) sempat melakukan pejambretan di Kota Bandung pasca gagal merampas handphone korban.
Sekarang Ical terancam hukuman paling singkat 20 penjara dan maksimal seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan bahwa pelaku pembunuhan anak perempuan di Jalan Mukodar, Kebon Kopi, Kelurahan CIbeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, sudah ditangkap.
“Ya benar, Infonya pelaku sudah diamankan oleh tim gabungan di wilayah Sukasari pukul 16.00 WIB. Tim masih di lapangan untuk pengembangan beberapa alat bukti. Mohon bersabar ya,” tutur Kabid Humas Polda Jabar.
Sebagai informasi, kepastian Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical adalah terduga pelaku pembunuhan Shakila pada Rabu (19/10/2022) malam itu, setelah Satreskrim Polres Cimahi dibantu Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif. (pmj)
-
Serba-Serbi15 jam ago
Kalender Agustus 2025 Lengkap dengan Weton dan Pasaran Jawa
-
Banten2 hari ago
Dewa United Banten FC Tumbangkan Visakha FC 2-1 di Laga Uji Coba
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Laga Uji Coba, Persita Tangerang Menang 1-0 atas Kuching City FC
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Pelatih Persita Tangerang Carlos Pena Terus Gali Kemampuan Para Pemain
-
Banten2 hari ago
Dewa United Banten FC dan Visakha FC Tandatangani MoU, Sepakati Kolaborasi Internasional
-
Kabupaten Tangerang1 hari ago
Bupati Tangerang Moch Maesal Rasyid: Koperasi Merah Putih Perkuat Roda Ekonomi dan Kemandirian Desa
-
Techno1 hari ago
Event Women in Tech, Telkomsigma Gandeng Alibaba Cloud
-
Nasional1 hari ago
UIII Rilis inisiatif KOMITMEN