Connect with us

Kampus

Pemberhentian 2 Wakil Rektor UIN Jakarta Diklaim Telah Sesuai Prosedur

Kuasa hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Akhmad Jazuli, menyatakan bahwa pemberhentian dua Wakil Rektor, yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Masri Mansoer dan Wakil Rektor Bidang Pengembangan Lembaga dan Kerja Sama Prof. Andi Faisal Bakti, telah sesuai prosedur.

Hal itu dikatakan Akhmad Jazuli dalam siaran persnya, Selasa (28/9/2021). “Kami selaku kuasa hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dengan ini meluruskan hal-hal yang berkaitan dengan pemberitaan di media massa sehubungan adanya gugatan terhadap klien kami Prof. Dr. Masri dan Prof. Dr. Andi M. Faisal Bakti, M.A. di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang,” ucapnya.

Berikut adalah pernyataan lengkap kuasa hukum UIN Jakarta Akhmad Jazuli terkait alasan pemberhentian dua Wakil Rektor tersebut:

Advertisement
  1. Melakukan tindakan provokasi kepada para dosen dan pegawai UIN Jakarta yang menyudutkan Rektor, yang berujung timbulnya kegaduhan, mengganggu koordinasi kinerja, dan berpotensi menurunkan citra UIN Jakarta di depan publik.
  2. Provokasi terhadap dosen dan karyawan yang menyudutkan Rektor merupakan tindakan tercela dan dikategorikan sebagai tindakan yang  tidak dapat bekerjasama lagi dengan Rektor yang secara prinsip yuridis formal telah melanggar syarat sebagai Wakil Rektor. Oleh karena itu pengangkatan dua Wakil Rektor tersebut batal demi hukum.
  3. Seharusnya secara etika birokrasi dua Wakil Rektor dengan ikhlas mengundurkan diri sebagai Wakil Rektor karena telah mengkhianati amanah yang diberikan Rektor yang telah mengangkat keduanya sebagai Wakil Rektor 3 dan Wakil Rektor 4 dengan kesanggupan dapat bekerjasama dengan Rektor.
  4. Tindakan provokasi kepada dosen dan pegawai yang menyudutkan Rektor melanggar berbagai peraturan yaitu UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2014 tentang Statuta UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  5. Seluruh Wakil Rektor mempunyai kewajiban membantu dan bekerjasama dengan Rektor untuk melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan tugas fungsi dan tanggungjawab yang diamanahkan kepadanya. Namun sebaliknya, Wakil Rektor 3 dan Wakil Rektor 4 justru telah melakukan tindakan pengkhianatan terhadap Rektor dengan menginisiasi membuat provokasi yang telah menimbulkan kegaduhan tersebut.
  6. Tidak ada penyelewengan ataupun korupsi di UIN Jakarta dalam pembangunan Gedung Asrama Mahasiswa. Hal ini berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan. Kedua Wakil Rektor yang diberhentikan telah membuat gaduh masalah ini dan tidak mau menerima kenyataan ini dan menuduh adanya korupsi di UIN Jakarta bersama ormas lain. Hal ini merupakan tindak pidana dengan sendirinya.
  7. Rektor telah memproses pemeriksaan dua Wakil Rektor atas tindakan pengkhianatan yang juga merupakan tindakan tercela dari dua Wakil Rektor tersebut berdasarkan UU Nomor 05 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 jo Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 jo PMA Nomor 17 Tahun 2014.
  8. Rektor berdasarkan PMA Nomor 17 Tahun 2014 memiliki wewenang secara sah memberhentikan Wakil Rektor.
  9. Tidak ada prosedur dan peraturan yang dilanggar oleh Rektor, karena Rektor telah mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemberhentiaan dua Wakil Rektor itu merupakan wewenang Rektor yang diatur dalam PMA Nomor 17 Tahun 2014.
  10. Perlu kami tegaskan Putusan PTUN Serang belum bersifat final dan mengikat serta belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga Rektor masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atau koreksi terhadap putusan tersebut.
  11. Selanjutnya, terhadap Putusan PTUN Serang, kami telah menyatakan mengajukan permohonan banding untuk mendapatkan koreksi atas putusan tersebut.

Demikian siaran pers kuasa hukum UIN Jakarta, Akhmad Jazuli, yang juga ditujukan ke berbagai media massa tersebut.

 



Populer