Pemerintahan
Pembubaran RSBI, Dinas Pendidikan Tangsel Tunggu Kemendikbud
Kabartangsel.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangsel akan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) atas keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Undang-Undang Nomor 20/2003 tentan Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam keputusan MK tersebut, dinyatakan bahwa Sekolah Berstandar Nasional (SBN) dan Sekolah Rintisan Berstandar Nasional (RSBI) dinyatakan tidak sesuai dengan amanah konstitusi dan bertentangan dengan UUD 1945. “Soal putusan MK itu kami tunggu perintah Kemendiknas,” tutur Mathodah, Kepala Dindik Tangsel, Selasa (8/1/2012).
Untuk diketahui, penyelenggaraan RSBI memang berbeda dengan penyelenggaraan sekolah Non RSBI, seperti pembatasan jumlah siswa, penambahan pelajaran, waktu belajar, dan fasilitas-fasilitas lain.
Hal inilah yang akhirnya membuat RSBI menjadi sekolah yang dapat memungut biaya cukup tinggi kepada peserta didiknya.
Putusan MK hari ini dilakukan setelah menimbang gugatan judicial review atas Pasal 50 ayat 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Pertimbangan MK menghapus RSBI adalah karena biaya yang mahal sehingga mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. (kbr6/kt)
Pemerintahan4 hari agoIdulfitri 1447 Hijriah, Pilar Saga Ichsan Tekankan Pentingnya Ukhuwah untuk Membangun Tangsel
Hukum7 hari agoMiris! Anak Berkebutuhan Khusus Diduga Jadi Korban Pelecehan Oknum Pengurus DKM di Ciputat Timur
Pemerintahan6 hari agoGubernur Banten Tinjau Pelayanan RSU Kota Tangsel, Benyamin Davnie Pastikan Kualitas Layanan Terus Ditingkatkan
Pemerintahan5 hari agoIdulfitri 1447 H, Benyamin Davnie Ajak Warga Tangsel Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah
Techno2 jam agoAplikasi WhatsApp Resmi Hadir di Smartwatch Garmin
Techno2 jam agoTrafik Data Indosat Melonjak 20 Persen Selama Mudik Lebaran 2026
Hukum2 jam agoRespons Layanan 110, Polres Tangsel Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalin di Pamulang










